Ancaman Denda Menanti

Hasil gambar untuk stanchart kecolongan transfer dana jumbo

Kasus yang melibatkan Standard Chartered (Stanchart) terkait lolosnya transfer dana jumbo memberi gambaran bahwa praktik pelanggaran regulasi anti pencucian uang masih rawan terjadi. Beberapa perusahaan pun harus menerima nasib membayar denda.

Baru-baru ini, tepatnya awal Agustus 2017 lalu, Commonwealth Bank of Australia mengaku bertanggungjawab atas pelanggaran undang-undang anti pencucian uang. Ini lantaran terjadi kesalahan pengkodean pada perangkat lunak miliknya.

Isu ini bermula pada penggunaan mesin teller otomatis yang dapat menerima deposit secara langsung dengan uang tunai dan di cek di Bank Commonwealth. Layanan ini juga melayani deposit anonym sejak tahun 2012 silam.

Keberadaan mesin tersebut mengundang tanya, terkait apakah bank bisa mengidentifikasi, memantau, dan melaporkan transfer dana lebih dari US$ 10.000 yang merupakan batas pelaporan Australia. Badan Intelijen Keuangan Australia (AUSTRAC) mengatakan, Commonwealth telah membuat 53.700 pelanggaran atas Undang-Undang Anti Pencucian Uang dan Anti Terorisme.

Commonwealth Bank pun terancam denda puluhan miliar dollar jika terbukti bersalah dalam sidang lanjutan. Hukuman maksimal  dalam pelanggaran UU anti pencucian uang dan anti terorisme adalah A$ 18 juta per pelanggaran.

Deutsche Bank sebelumnya juga sudah didenda sebesar US$ 630 juta oleh aparat Amerika Serikat (AS) dan Inggris dalam kaitan rencana pencucian uang Rusia awal tahun ini. Nasabah bank tersebut secara illegal memindahkan US$ 10 miliar keluar dari Rusia dengan membeli saham dengan mata uang Rusia, Rubel, melalui cabang Deutsche Bank di Moskow dan sebelum rekan mereka menjual saham yang sama dengan harga yang sama lewat cabang di London dan New York.

Regulator menghukum bank tersebut karena gagal mengenali tipu muslihat tersebut, seraya mengatakan bahwa bank tersebut telah menjalan usaha yang tidak aman dan tidak sehat. Secara total, otoritas New York menjatuhkan denda sebesar US$ 425 juta, sementara otoritas Inggris FCA ( Financial Conduct Authority) memberi denda sebesar £163 juta.

Sumber : Tabloid Kontan

http://www.pemeriksaanpajak.com

pajak@pemeriksaanpajak.com

 



Kategori:Artikel

Tag:, , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , ,

Tinggalkan komentar