Stanchart Kecolongan Transfer Dana Jumbo

Hasil gambar untuk stanchart kecolongan transfer dana jumbo

Dua minggu belakangan, industri keuangan dunia terhenyak mendengar pernyataan Standard Chartered Plc (Stanchart). Bank yang berbasis di London itu mengaku telah melakukan transfer dana mencurigakan senilai US$ 1,4 miliar alias sekitar Rp 18,9 triliun. Yang menarik, pemilik dana itu adalah warga Indonesia.

Dana mengalir  Guernsey, wilayah di kepulauan Channel, ke Singapura. Mengutip Bloomberg, transfer itu terjadi pada akhir 2016. Saat itu, Guernsey belum mengadopsi Common Reporting Standard (CRS), kerangka global pertukaran data pajak yang muncul di awal 2016 Stanchart sudah menutup operasionalnya di kepulauan itu sejak Juli 2016.

Bloomberg melaporkan, aset milik klien Indonesia itu dikelola unit trust Stanchart Guernsey. Sebelumnya, Guernsey di kenal sebagai wilayah berpajak rendah dan merupakan pusat keuangan lepas pantai.

Lebih lanjut, Bloomberg membeberkan bahwa nasabah yang terlibat transfer dana tersebut juga terdiri dari kalangan militer dan pejabat Indonesia. Menariknya, terdapat perbedaan mencolok antara pendapat-an para nasabah tersebut dengan simpanan yang ada dalam rekening. Jika pendapatan resmi tahunan para nasabah Stanchart tersebut hanya puluhan ribu dollar AS, maka dalam rekening simpanannya terdapat jutaan dollar AS.

Otoritas Moneter Singapura (MAS), Komisi Jasa Keuangan Guernsey, dan juga otoritas keuangan Inggris, yakni Financial Conduct Authority (FCA), turut menginvestigasi transfer dana mencurigakan ini. Penyelidikan fokus pada proses penanganan dan prosedur transfer di Stanchart.

Menurut juru bicara MAS, lembaga keuangan diwajibkan. melakukan penilaian dan memahami risiko terkait nasabah mereka. Selain itu, lembaga keuangan juga harus mengetahui  identitas nasabah, informasi mengenai sumber dana dan sumber kekayaan, serta memonitor transaksi nasabah dan melakukan tinjauan terhadap akun secara rutin. “Kami akan bertindak tegas terhadap institusi keuangan maupun individu yang ditemukan melanggar aturan mengenai anti pencucian uang dan pendanaan terorisme,” ujarnya.

Tahun lalu, MAS menindak tegas beberapa bank terkait skandal dengan 1Malaysia Development Bhd. Otoritas moneter di negeri jiran itu menutup unit lokal dua bank Swiss, memberlakukan denda dan memenjarakan empat banker.

Namun menurut pihak Stanchart, mereka dan pihak regulator Singapura sedang menyelidiki kasus ini secara tertutup. Menurut seorang juru bicara Stanchart, pihaknya hanya akan melaporkan hasilnya kepada pihak regulator. “Karena itu untuk saat ini kami tidak bisa memberikan keterangan apa pun,” ungkapnya seperti dilansir Straitstimes.com (10/10).

Merespon berita ini, pihak pemerintah Indonesia lewat Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak, Ken Dwijugiasteadi membenarkan bahwa transfer dana senilai Rp 18,9 triliun itu melibatkan 81 Warga Negara Indonesia (WNI). Sebanyak 62 orang dari jumlah tersebut bahkan sudah ikut program pengampunan pajak atau tax amenesty.

Meski sudah ikut amnesti pajak, belum tentu 62 orang yang sudah ikut amnesti pajak itu telah mengoreksi atau menambahi Untuk itu, Ditjen Pajak masih melakukan penelusuran pada Surat Pernyataan Harta (SPH) wajib pajak yang terkait.

Rekening pebisnis

Apabila terbukti harta itu tidak dilaporkan dan dideklarasikan di SPH saat amnesti pajak, maka pihaknya akan menerapkan ketentuan peraturan perundang-undangan. “Bisa sampai ke penyidikan,” imbuhnya.

Pihak Ditjen Pajak menargetkan akhir Oktober ini, pemeriksaan mendalam atas nasabah-nasabah tersebut sudah rampung. Tentunya, tujuan pemeriksaan termasuk memastikan apakah dana itu sudah di laporkan ke dalam Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) pajak atau belum.

Namun Ken membantah dengan tegas terkait kemungkinan adanya pihak militer ataupun pejabat Indonesia yang terlibat dalam pemindahan dana jumbo itu. “Seluruh rekening itu murni milik pebisnis,” ungkapnya.

Ken bilang, pemindahan dana itu dilakukan karena si pemilik cemas otoritas pajak di Inggris akan melaporkan data nasabah WNI kepada Ditjen Pajak. Sementara Singapura sendiri merupakan negara yang dikenal lebih kuat dalam menutup kerahasiaan nasabah perbankan. Di sisi lain, tarif pajak Singapura juga dinilai lebih rendah dibandingkan Inggris.

Yang pasti, pihak Ditjen Pajak akan memaksimalkan upaya untuk menyelidiki lebih lanjut dana tersebut. Mengingat, pihaknya sedang mati-matian  mengejar penerimaan pajak. Apalagi, berdasarkan studi McKinsey, terdapat US$ 250 miliar atau Rp 3.250 triliun kekayaan konglomerat Indonesia di luar negeri. Dari angka tersebut, dana sekitar Rp 2.600 triliun di Singapura.

Sumber : Tabloid Kontan

http://www.pemeriksaanpajak.com

pajak@pemeriksaanpajak.com

 



Kategori:Artikel

Tag:, , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , ,

Tinggalkan komentar