
Pemanfaatan data kependudukan tidak cuma untuk kepentingan registrasi kartu seluler prabayar. Sejauh ini, tidak kurang dari 32 kementerian/lembaga dan 207 instansi pemerintah dan swasta yang memanfaatkan data tersebut.
Salah satu pengguna data kependudukan berupa Nomor Induk Kependudukan (NIK) adalah Kementerian Keuangan (Kemenkeu). Namun, NIK hanya digunakan sebagai dasar untuk pendaftaran Kartu Indonesia 1 (Kartin1).
Kartu sakti ini terintegrasi dengan berbagai layanan. Misalnya Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan, Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), Surat Izin Mengemudi (SIM) dan Kartu Tanda Penduduk Elektronik (KTP-el). Selain itu, produk keuangan seperti e-money, e-toll, dan ATM bisa diintegrasikan ke dalam Kartin1.
Lantaran sifatnya yang multifungsi, Kartin1 menjadi media integrasi data menuju single identity number (SIN). Iwan Djuniardi bilang, saat ini server gateway, aplikasi di elektronik data capture (EDC) dan aplikasi untuk manajemen kartu sudah selesai. “Tinggal pengembangan aplikasi untuk penggunaan Kartin1 di aplikasi kiosk pajak, sistem SSO, kartin1 online, dan kartin1 mobile,” kata Direktur Transformasi Teknologi Komunikasi dan Informasi Direktorat Jenderal Pajak itu.
Sebelumnya Iwan menyebut, Kartin1 juga bisa digunakan dalam transaksi e-commerce. Dengan begitu, semua data transaksi bisa ditelusuri. “Sistemnya nggak ribet. Jadi biasanya kalau login di e-commerce nanti kita sisipkan login by Kartin1. Sekarang kan login by Google, login by Facebook,” Ujar Iwan.
Dari sisi regulasi juga sudah keluar Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor 13/PJ/2017 tentang Kartu Pintar NPWP. Aturan turunan beleid itu juga sedang disusun dan diharapkan bisa segera keluar dalam waktu dekat.
Dus, Kartin1 sudah siap untuk menerima kerjasama dengan instansi lain. Saat ini yang sudah bekerjasama dengan Ditjen Pajak adalah Pemerintah Provinsi Jawa Barat melalui peluncuran kartu pegawai terintegrasi.
Menurut Iwan, pihaknya berinisiatif mengembangkan Kartin1 karena teknologi yang digunakan oleh KTP-el tidak memadai untuk melakukan integrasi data dengan instansi lain. Kapasitas pemyimpanan data KTP-el sangat terbatas sehingga tidak bisa menampung banyak data dan informasi.
Kartin1 juga dikembangkan dengan menggunakan teknologi open source dan dirancang untuk flesksibel dan bisa di-inject ke kartu pintar yang lain. “Sementara KTP-el menggunakan teknologi yang tidak terbuka, sehingga susah untuk menerima applet dari sistem lainnya, “ujar Iwan.
Sumber: Harian Kontan
http://www.pemeriksaanpajak.com
Kategori:Berita Pajak
Tinggalkan komentar