
Sejumlah kalangan mengatakan pemerintah semestinya juga mengusut motif lain di luar soal perpajakan dalam penyelidikan kasus transfer dana 1,4 miliar dollar AS atau sekitar 19 triliun rupiah yang dilakukan WNI nasabah Standard Chartered (Stanchart) pada 2015.
Direktur Eksekutif Indef, Enny Sri Hartati, mengatakan modus transfer jumbo dari Stanchart di Guernsey, Inggris, ke Singapura, yang dilakukan 81 WNI itu kemungkinan besar bertujuan mencari keuntungan. Makanya, perlu ditelusuri juga kemungkinan pelanggaran hukum selain dari aspek pajak.
“Gimana caranya melakukan penghindaran kewajiban (pajak) itu pasti trik-trik atau strategi atau muslihat,” kata Enny, di Jakarta, Minggu (22/10).
Meski demikian, menurut dia, pada prinsipnya kalau sebuah negara memiliki law enforcement dan perangkat administrasi yang baik maka jenis kejahatan apa pun mestinya bisa diantisipasi sedini mungkin. “Sehingga tingkat kepatuhan terhadap berbagai kewajiban dan penghindaran, termasuk skandal-skandal itu bisa diminimalisir,” jelas Enny.
Seperti dikabarkan, Kementerian Keuangan masih melakukan proses verifikasi aliran dana 19 triliun rupiah itu.
Menteri Keuangan, Sri Mulyani, mengatakan pemerintah akan bekerja sama dengan seluruh pemangku kepentingan untuk melakukan verifikasi data nasabah untuk memastikan nasabah itu sudah mengikuti program pengampunan pajak (tax amnesty). “Kami tentu akan bekerja sama, mereka apa sudah masuk di dalam dana penerimaan tax amnesty maupun penerimaan pajak,” ujar Sri Mulyani.
Enny menambahkan, kasus semacam itu harus dilihat dari dua arah. Pertama, mengapa praktik-praktik serupa kerap terjadi. Kedua, law enforcement yang justru menimbulkan kepanikan wajib pajak.
“Ini kan malah kontraproduktif. Targetnya tidak tercapai, justru malah makin banyak yang bocor. Nah, ini kan jadinya nggak efektif,” kata dia.
Sumber : Koran-jakarta.com
http://www.pemeriksaanpajak.com
Kategori:Berita Pajak
Tinggalkan komentar