Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri kembali menangkap dua tersangka importir penyelundup minuman keras ilegal dari Batam. Dua orang itu berinisial F dan S.
Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Polri, Brigjen Pol Agung Setya mengatakan, jika dua orang tersebut ditangkap oleh pihaknya merupakan hasil dari pengembangan tersangka sebelumnya yaitu BH alias KWK yang ditangkap lebih dulu. Kedua tersangka tersebut berperan memasukkan miras berbagai merk tanpa memiliki izin edar untuk mendistribusikannya.
“Kami tahu bahwa KWK yang kita tangkap ternyata tidak bekerja sendiri. Ternyata ada jaringan lain. Saudara KWK sudah kami tangkap beberapa waktu lalu sekarang kami tangkap saudara F dan S,” kata Agung di kantor Bareskrim Polri di gedung Kementerian Kelautan dan Perikanan, Gambir, Jakarta Pusat, Senin (23/10).
Agung menuturkan, F dan S melakukan aksinya seperti KWK yang ditangkap lebih dulu. Karena keduanya itu merupakan pengelola proses impor miras dari Malaysia dan Singapura yang tanpa mengikuti prosedur yang sudah berlaku di Indonesia.
“Apa yang dilakukan F dan S adalah satu cara pelaku untuk memasukkan dan mendapatkan keuntungan besar dari motif ekonominya, memasukkan miras ke Indonesia,” ujarnya.
Agung menjelaskan, pihak kepolisian bekerjasama dengan BPOM untuk memeriksa seluruh makanan serta minuman dan juga menggandeng Direktorat Jendral Pajak untuk melihat potensi pendapatan negara yang dirugikan. Selain itu, Agung menyebut, jika miras ilegal itu tak hanya disebarluaskan ke Batam, melainkan juga diedarkan di Jakarta.
Dalam penangkapan ini, pihaknya pun telah menyita sejumlah barang bukti sejumlah 58.595 botol miras dengan golongan B yang memiliki kadar alkohol 5 sampai 20 persen dan golongan C yang beralkohol 20 sampai 25 persen.
“Kami juga menyita dokumen importasi dan catatan gudang di Batam. Sehingga kami pastikan bahwa kami temukan fakta yang bisa kami gali di proses selanjutnya,” kata Agung.
Atas perbuatannya, para tersangka ini dijerat dengan Undang-undang Nomor 18 tahun 2012 tentang Pangan, Undang-undang Nomor 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dan Pasal 204 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Sumber : merdeka.com
http://www.pemeriksaanpajak.com
Kategori:Artikel

Tinggalkan komentar