Ketua Badan Anggaran Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Azis Syamsuddin, membacakan hasil rapat kerja dengan pemerintah mengenai Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) Tahun 2018 pada rapat paripurna DPR RI. Aziz mengatakan pendapatan negara dalam APBN tahun 2018 sebesar Rp 1.894 triliun.
“Pendapatan tersebut terdiri dari Pendapatan Dalam Negeri sebesar Rp 1.893 triliun dan Penerimaan Hibah sebesar Rp 1,1 triliun,” ujar Azis di Ruang Rapat Paripurna DPR, Jakarta, Rabu (25/10).
Penerimaan Dalam Negeri terdiri dari penerimaan perpajakan sebesar Rp 1.618 triliun yang bersumber dari PPh Migas sebesar Rp 38 triliun, PPh Nonmigas sebesar Rp 816 triliun, pajak pertambahan nilai (PPN) sebesar Rp 541 triliun, pajak bumi dan bangunan (PBB) sebesar Rp 17 triliun, cukai sebesar Rp 155 triliun, pajak lainnya sebesar Rp 9 triliun, dan Pajak Perdagangan Internasional sebesar Rp 38 triliun.
Sedangkan, untuk Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) sebesar Rp 275 triliun bersumber dari Penerimaan SDA Migas sebesar Rp 80 triliun, Penerimaan SDA Nonmigas sebesar Rp 23 triliun, PNBP Lainnya sebesar Rp 83 triliun dan Pendapatan Badan Layanan Umum (BLU) sebesar Rp 43 triliun, serta Pendapatan Pemerintah dari Kekayaan Negara yang Dipisahkan sebesar Rp 44 triliun.
“Dengan proyeksi pertumbuhan ekonomi yang lebih baik, perbaikan sistem perpajakan, dan extra effort maka pada tahun 2018 diperkirakan tax ratio dapat mencapai 10,9 persen,” jelas Aziz.
Azis melanjutkan belanja negara pada 2018 sebesar Rp 2.220 triliun, terdiri dari Belanja Pemerintah Pusat sebesar Rp 1.454 triliun dan Transfer ke Daerah dan Dana Desa sebesar Rp 766 triliun.
Belanja Pemerintah Pusat tersebut terdiri dari belanja Kementerian Lembaga (K/L) sebesar Rp 847 triliun. Belanja Non-K/L sebesar Rp 607 triliun. Adapun rincian adalah pertama digunakan untuk Program Pengelolaan Utang Negara sebesar Rp 238 triliun. Kedua, Program Pengelolaan Subsidi sebesar Rp 156 triliun, terdiri atas subsidi energi sebesar Rp 94 triliun dan subsidi non energi sebesar Rp 61 triliun.
Untuk Program Pengelolaan Subsidi Energi dilakukan carry over sebesar Rp 10 triliun, sehingga anggaran subsidi jenis BBM tertentu dan LPG tabung 3 kg sebesar Rp 46 triliun dan subsidi listrik sebesar Rp 47 triliun.
“Dalam penyaluran subsidi energi ini Badan Anggaran meminta agar pemerintah terus berupaya untuk menyalurkan subsidi secara tepat sasaran dan menggunakan satu sumber data yang akurat serta agar dalam penyaluran subsidi LPG tabung 3 kg menggunakan pola tertutup dan terintegrasi dengan Program Keluarga Harapan (PKH) dapat dilaksanakan,” jelas Azis.
Aziz melanjutkan, subsidi non energi terdiri dari pertama, Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) pada Kementerian Sosial sebesar Rp 7 triliun. Kedua, subsidi pupuk sebesar Rp 28 triliun diarahkan untuk mendukung peningkatan produktivitas pertanian (volume pupuk bersubsidi 9,55 juta ton).
“Ketiga, subsidi atau PSO sebesar Rp 4 triliun diarahkan untuk perbaikan dan peningkatan pelayanan umum bidang transportasi (angkutan penumpang kereta api dan angkutan kapal laut kelas ekonomi) dan penyediaan informasi publik,” jelasnya.
Keempat, Subsidi bunga kredit program sebesar Rp 18 triliun diarahkan dalam rangka menunjang upaya peningkatan ketahanan pangan dan mendukung diversifikasi energi, meningkatkan daya saing usaha dan akses permodalan bagi UMKM dan petani, dan memenuhi kebutuhan masyarakat terhadap akses air minum dan perumahan. Kemudian, subsidi Pajak ditetapkan sebesar Rp 10 triliun.
“Selain hal hal tersebut, program Pengelolaan Hibah Negara sebesar Rp 1 triliun. Program Pengelolaan Belanja Lainnya sebesar Rp 100 triliun dan Program Pengelolaan Transaksi Khusus sebesar Rp 110 triliun,” tandasnya.
Sumber : merdeka.com
http://www.pemeriksaanpajak.com
Kategori:Berita Ekonomi

Tinggalkan komentar