Kenaikan Tarif Cukai Rokok Diprediksi Sumbang Inflasi 0,2%

Kenaikan tarif cukai rokok sebesar 10,04 persen pada Januari 2018 dinilai akan berdampak kepada inflasi. Sebab, rokok kini menjadi salah satu kebutuhan penting bagi masyarakat meski dianggap bukan kebutuhan pokok.

Pengamat pajak Yustinus Prastowo mengatakan jika kenaikan tarif sebesar 10 persen maka bisa memberikan tambahan inflasi sebesar 0,1 persen sampai 0,2 persen.

“Mungkin bisa 0,1-0,2 persen karena komponen kan besar,” katanya di Gedung Djuanda Kementerian Keuangan, Jakarta, Rabu 25 Oktober 2017.

Pengaruh yang cukup signifikan tersebut katanya, karena tembakau merupakan kontributor terbesar selain sembako. Namun laju inflasi diprediksi tetap di bawah target plus minus empat persen.

“Memang berpengaruh kepada inflasi tapi saya kira bisa di-manage kalau itu. Enggak sampai sampai empat persen,” imbuhnya.

Yustinus menambahkan pemerintah telah memperhitungkan hal tersebut dalam asumsi inflasi di RAPBN 2018. Dalam rancangan anggaran tersebut, pemerintah dan DPR menyepakati besaran asumsi inflasi tahun depan sebesar 3,5 persen.

“Bisa kok kalau di-manage tapi tetap berpengaruh,” tutup dia.

Sebelumnya Menteri Keuangan Sri Mulyani mengumumkan kenaikan cukai rokok sebesar 10,04 persen yang akan berlaku mulai 1 Januari 2018. Keputusan ini dibuat dengan pertimbangan untuk mengendalikan konsumsi rokok di Indonesia dan juga untuk mencegah makin banyaknya peredaran rokok ilegal.

“Walaupun secara rata-rata (kenaikan) 10,04 tidak berarti bahwa semuanya tarifnya hanya naik 10,04. Ada yang naik lebih tinggi, ada yang naiknya lebih rendah,” katanya di Istana Merdeka, Kompleks Istana Kepresidenan Jakarta, Kamis 19 Oktober 2017.

Kenaikan cukai sebesar 10,04 persen ini, lanjut Menkeu, dibarengi juga dengan perubahan dari sisi pengelompokan, di mana komposisi dari masing-masing, antara rokok yang sifatnya adalah produksi mesin dengan produk tangan itu juga berbeda.

Sumber : metrotvnews.com

http://www.pemeriksaanpajak.com

pajak@pemeriksaanpajak.com

 



Kategori:Berita Pajak

Tag:, , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , ,

Tinggalkan komentar