Ketua Umum Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia Rosan Roeslani memastikan bahwa pemerintah menetapkan batasan nilai proyek pembangunan infrastruktur sebesar Rp 100 miliar ke bawah tidak boleh dikerjakan oleh Badan Usaha Milik Negara (BUMN).
Hal tersebut menjadi tindak lanjut hasil Rakornas Kadin Indonesia beberapa waktu lalu, yang juga menyampaikan terkait dominasi BUMN dalam proyek pembangunan infrastruktur.
“Kita usulkan batasannya Rp 50 miliar tapi pemerintah merespons Rp 100 miliar, ini kan suatu respon positif,” kata Rosan di Komplek Istana, Jakarta, Kamis (26/10/2017).
Rosan memastikan, batasan yang ditingkatkan mencapai Rp 100 miliar ini juga membuat perusahaan swasta nasional bisa lebih banyak terlibat dalam pembangunan infrastruktur.
“Kita sampaikan BUMN kan harus menjalankan sebagai perintis pembangunan, tapi di satu sisi BUMN juga harus ambil untungkan, nah ini yang kadang-kadang bentrokan, jadi mana yang didahulukan, ambil untung atau sebagai agen development,” jelas dia.
Menurut dia, perusahaan swasta tentu tidak bisa terlibat dalam setiap pembangunan di pelosok karena belum bisa masuk dalam hitung-hitungan bisnis.
“Karena kalau kita masuk itu rugi, terus terang mana ada pengusaha mau investasi tapi rugi, enggak ada, nah di situ BUMN masuk. Itu salah satu yang kita tekankan,” papar dia.
Dengan begitu, kata Rosan, pemerintah memberikan batasan nilai proyek yang bisa melibatkan banyak perusahaan swasta nasional mulai dari Rp 100 miliar ke bawah, sedangkan yang di atas Rp 100 miliar lebih diprioritaskan kepada BUMN.
Sumber : detik.com
http://www.pemeriksaanpajak.com
Kategori:Berita Ekonomi

Tinggalkan komentar