Ditanya Bos Gojek Soal Kredit UMKM, Ini Jawaban Sri Mulyani

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati tidak menutup kemungkinan untuk memberikan akses kredit usaha rakyat (KUR) kepada para UMKM yang menjadi mitra Gojek.

Hal itu juga menjawab permintaan Pendiri Gojek Nadiem Makarim yang meminta pemerintah memberikan insentif berupa KUR jika para pedagangan atau merchant ini harus membayar pajak.

Para mitra Gojek, kata Sri Mulyani dilihat dari penghasilan terlebih dahulu, jika untuk driver sekitar Rp 4 juta per bulan maka akan dibebaskan dari pajak atau masuk dalam kategori PTKP. Sedangkan dari para pedagang yang omzetnya mencapai Rp 4,8 miliar setahun masuk dalam kategori UMKM.
“Tentu saja masih harus dilihat lagi bahwa volume yang berasal dari kegiatan yang ditransaksi melalui Gojek dalam hal ini dengan transaksi yang lainnya, karena mereka juga punyacustomer, perlu di-combine,” kata Sri Mulyani di Kementerian Keuangan, Jakarta, Kamis (26/10/2017).

Untuk adanya insentif pembayaran pajak dengan akses KUR masih akan dilihat terlebih dahulu. Sebab, selama ini disalurkan melalui perbankan dan lembaga lain yang telah ditetapkan pemerintah.

“Tadi juga perusahaan seperti Gojek, Tokopedia, Lazada, mereka akan lihat apakah pengusaha yang menjadi merchant merupakan pengusaha yang juga mendapatkan KUR, karena volume dari yang diberikan juga cukup besar. Bahkan dalam hal ini untuk yang sudah dapat KUR diprioritaskan di dalam platform itu. Sehingga mereka bisa mengakses marketnya,” ungkap dia.

Dia mengaku, jika pemerintah telah selesaikan penyusunan policy sudah selesai. Menurut dia, pengenaan pajak bagi UMKM selama ini sudah jelas dan ada, di mana yang omzet di bawah Rp 4,8 miliar setahun dikenakan 1% final.

“Kita akan terus melaksanakan kajian apakah UMKM ini yang kemudian mudah untuk diintegrasikan kepada jaringan e-Commerce, maka mereka makin memiliki compliance dan cara membayar pajak yang lebih mudah,” tukas dia.

Sumber : detik.com

http://www.pemeriksaanpajak.com

pajak@pemeriksaanpajak.com

 



Kategori:Berita Pajak

Tag:, , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , ,

Tinggalkan komentar