Menkeu Sri Mulyani mengatakan, untuk mencapai target pendapatan negara 2018, pemerintah akan melakukan berbagai upaya penguatan reformasi di bidang perpajakan serta kepabeanan dan cukai, antara lain melalui dukungan Automatic Exchange of Information (AeoI) agar dapat meningkatkan basis pajak serta mencegah praktik penghindaran pajak.
Kemudian, penguatan data dan sistem informasi perpajakan agar lebih up to date dan terintegrasi, melalui e-filing, e-reform, dan e-faktur. Juga membangun kepatuhan dan kesadaran pajak (sustainable compliance), serta perbaikan kemudahan dan percepatan pelayanan di pelabuhan maupun bandara, serta penegakan pemberantasan penyelundupan.
Sementara itu, Kepala Badan Kebijakan Fiskal Kementerian Keuangan Suahasil Nazara menambahkan, pendapatan negara bukan pajak akan dicapai melalui langkah yang efisien dan efektif melalui pengelolaan sumber daya alam (SDA), peningkatan kinerja BUMN, perbaikan regulasi PNBP, serta perbaikan pengelolaan PNBP di KL.
Dia juga mengungkapkan tax ratio yang dicanangkan pemerintah pada 2018 mencapai 11,6%. “Tahun depantax ratio ditargetkan mencapai 11,6%, sudah termasuk dengan penerimaan migas dan pertambangan,” ujar dia.
Sumber : beritasatu.com
http://www.pemeriksaanpajak.com
Kategori:Berita Pajak

Tinggalkan komentar