
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati masih enggan membeberkan aturan pajak kegiatan ekonomi berbasis digital atau e-commerce yang tengah dirancang pemerintah. Namun dia menyatakan bahwa pihaknya akan memberikan keberpihakan pajak bagi para pelaku bisnis e-commerce.
Sebab, diakui atau tidak nantinya bisnis digital akan menjadi salah satu pendorong atau penggerak roda perekonomian seiring perubahan zaman dan berkembangnya teknologi.
‘Kami sedang terus memformulasikan karena di dalam paket roadmap mengenai digital economy, kita akan memberikan tax support,” kata Ani sapaan akrabnya di Kemenkeu, Jakarta Pusat, Kamis 26 Oktober 2017.
Ani mengatakan, jika melihat kebijakan sebelumnya baik yang sudah masuk platform digital atau tidak, jika bentuknya UMKM yang memiliki omzet dengan besaran 4,8 persen, maka akan kena pajak final sebesar satu persen dari penghasilannya.
Sebelumnya, Direktur Peraturan Perpajakan I Ditjen Pajak Kemenkeu, Arif Yanuar mengatakan draf PMK masih dirancang. Dia mengatakan, sebenarnya secara konsep pihaknya telah membuat rancangan aturan tersebut. Namun tentu butuh masukan dan pertimbangan dari berbagai pihak.
Arif mengatakan nantinya aturan tersebut akan mengatur mekanisme pengenaan pajak dalam hal ini pajak pertambahan nilai (PPN) apakah nantinya akan dibebankan pada marketplace seperti Tokopedia, Buka Lapak dan lain sebagainya, atau pada jasa pengirim (kurir).
“Masih jadi pembahasan yang memungut dan menyetor siapa, apakah pihak marketplace atau penerima pembayaran,” tutur Arif.
Sumber : metrotvnews.com
http://www.pemeriksaanpajak.com
Kategori:Berita Pajak
Tinggalkan komentar