TOP! BEI Raih Penghargaan Kontribusi Pajak Terbesar

Bursa Efek Indonesia (BEI) mendapatkan penghargaan sebagai wajib pajak yang memberikan kontribusi pajak terbesar yang dilakukan di Kantor Pelayanan Pajak Perusahaan Masuk Bursa (KPP PMB), Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan.

Selain BEI, ada tiga perusahaan tercatat lainnya yang menjadi wajib pajak terbesar yang juga menerima penghargaan dari Kantor Pelayanan Pajak Perusahaan Masuk Bursa.
Ketiga perusahaan tercatat tersebut yakni PT Mayora Indah Tbk, PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten Tbk dan PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Timur Tbk.

Penghargaan atas BEI dan ketiga Perusahaan Tercatat ini diserahkan langsung oleh Kepala KPP PMB Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jakarta Khusus I Ketut Bagiarta kepada Direktur BEI Hamdi Hassyarbaini di Aula Istana Bung Hatta, Bukittinggi, Sumatera Barat, Kamis (26/10/2017).

Dalam acara yang sama, BEI juga mendapatkan penghargaan karena telah berpartisipasi dalam pelaksanaan program Amnesti Pajak. Pemberian penghargaan diberikan oleh Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jakarta Khusus Budi Christiadi.

“Dukungan BEI terhadap kesuksesan program Amnesti Pajak memang tidak hanya melalui sumbangsih pembayaran pajak yang telah diberikan kepada Pemerintah, namun juga melalui stimulus beberapa regulasi pasar modal yang diterbitkan,” ujar Kepala Divisi Komunikasi Perusahaan BEI Yulianto Aji Sadono sebagaimana dikutip dari keterangan tertulis, Kamis (26/10/2017).

 Yulianto menjelaskan, beberapa stimulus yang diberikan oleh BEI antara lain adalah pemberian diskon biaya transaksi perdagangan efek dengan skema tutup sendiri (crossing) di pasar negoisasi, dan relaksasi persyaratan pencatatan efek di papan pengembangan untuk aktiva bersih berwujud (net tangible asset) dan batasan proporsi saham yang beredar di publik (free float).

Selain itu BEI juga memberikan diskon biaya pencatatan saham (initial listing fee) sebesar 50% untuk menyukseskan program amnesti pajak. Selain itu, Kantor Pusat BEI yang terletak di Gedung BEI, Jalan Jenderal Sudirman Kavling 52-53 Jakarta juga telah ditetapkan oleh Pemerintah sebagai satu dari empat tempat tertentu yang dapat digunakan oleh para wajib pajak sebagai tempat penyampaian surat pernyataan harta dalam rangka pengampunan pajak.

 Penetapan tempat tertentu sebagai tempat penyampaian surat pernyataan harta dalam rangka pengampunan pajak ini dilakukan untuk lebih memberi kemudahan kepada wajib pajak untuk mengikuti program pengampunan pajak.

Sebelumnya, BEI juga telah menyiapkan seluruh Kantor Perwakilan yang ada di 20 kota di Indonesia untuk memberikan informasi yang dibutuhkan oleh investor terkait penempatan dana repatriasi amnesti pajak di pasar modal. Program amnesti pajak tercatat berjalan sangat sukses.

Sumber : okezone.com

http://www.pemeriksaanpajak.com

pajak@pemeriksaanpajak.com

 



Kategori:Berita Pajak

Tag:, , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , ,

Tinggalkan komentar