Direktorat Jenderal Pajak mengklarifikasi berita yang menyebutkan adanya pembatalan bukti permulaan (bukper) yang sebelumnya disebut gencar dijatuhkan kepada wajib pajak (WP) untuk menggenjot penerimaan pajak.
“Terkait dengan berita tentang Ditjen Pajak yang menakut-nakuti WP dengan membatalkan bukper, sama sekali tidak benar. Bukper tidak dibatalkan, tetapi diselesaikan,” kata Direktur Jenderal Pajak Ken Dwijugiasteadi di Jakarta, Jumat (27/10/2017
Ken menjelaskan bahwa penyelesaian bukper sendiri dengan dua cara. Pertama, bukper dilanjutkan ke penyidikan apabila ada tindak pidana di bidang perpajakan. Kedua, WP bisa membetulkan dan mengakui ketidakbenaran bukper tersebut dan menyampaikannya kepada penyidik.
“Membetulkan sendiri itu tidak ada produk surat ketetapannya. Di satu sisi, kalau orang sudah lakukan pemeriksaan dan sudah keluar SKP (surat ketetapan pajak), tentunya SKP-nya dibayar dan bukpernya diselesaikan. Jadi, bukan ‘double’, jadi tidak ada yang ditakut-takutin,” ujar Ken.
Dirjen pajak yang sebentar lagi akan pensiun itu juga mengatakan bahwa langkah penegakan hukum (law enforcement) yang dilakukan pihaknya merupakan hal yang biasa dilaksanakan.
Terkait dengan pemeriksaan, Ditjen Pajak juga hanya melakukan pemeriksaan terhadap WP yang melaporkan pajaknya sejak 2016.
“Bagi yang ikut tax amnesty 2015 ke bawah, tidak dilakukan pemeriksaan, tetapi 2016 itu iya. Kedua, ‘law enforcement’ ini sesuatu yang biasa dan sudah kami rencanakan. Jadi, bukan berarti DJP tidak ada perencanaan, terus dibatalkan,” kata Ken seperti dilansir Antara
Sebelumnya, DJP disebut tengah masif melakukan pemeriksaan terhadap WP untuk mengejar target penerimaan perpajakan yang hingga September 2017 realisasinya baru mencapai Rp770,7 triliun atau 60 persen dari target penerimaan pajak 2017 Rp1.283,6 triliun.
Langkah DJP tersebut juga dinilai hanya untuk kepentingan jangka pendek dan tidak berdasarkan perencanaan yang matang.
Sumber : industry.co.id
http://www.pemeriksaanpajak.com
Kategori:Berita Pajak

Tinggalkan komentar