
Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu) terus berupaya mengejar penerimaan pajak hingga akhir tahun. Berbagai upaya dilakukan di antaranya law enforcement atau penegakan hukum.
Bahkan Ditjen Pajak disebut menjatuhkan bukti permulaan (buper) kepada Wajib Pajak (WP). Disinyalir ada sebanyak 700 perusahaan yang diberikan bukti permulaan namun hal itu dibantah oleh Dirjen Pajak.
Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak Ken Dwijugiasteadi mengatakan, bukti permulaan memang ada dan datanya sudah berada di Kantor Wilayah (Kanwil). Tapi dirinya tidak bisa memberikan secara detail berapa jumlahnya.
“Kalau jumlah saya enggak bisa memberikan ya. Karena masing-masing Kanwil punya data tersendiri dan bukti permulaan itu suatu hal yang biasa,” ungkap Ken di Kantornya, Jakarta, Jumat (27/10/2017).
Lanjut Ken, bukti permulaan dilakukan tidak secara langsung tapi terlebih dahulu melakukan penyelidikan. Setelah mendapatkan informasi dan laporan dari pihak luar maka bukti permulaan dijatuhkan.
“Ini kebanyakan adalah WP badan. WP badan yang kita bukti permulaan itu adalah WP badan yang membuat faktur fiktif,” tukasnya.
Sumber : okezone.com
http://www.pemeriksaanpajak.com
Kategori:Berita Pajak
Tinggalkan komentar