Tak bisa dimungkiri, masih banyak masyarakat yang menjual barang dagangannya melalui media sosial. Kebanyakan dari mereka memilih menjual di media sosial lantaran aman tak dikenakan pajak daripada di e-commerce seperti Bukalapak, Tokopedia, dan lain sebagainya.
Hal ini sepatutnya menjadi perhatian pemerintah untuk menahan para penjual di toko online dikenakan pajak terlebih dahulu. Sebab, itu akan berdampak pula terhadap pelaku e-commerce. Tak mustahil akan terjadi perpindahan jualan barang dagangan dari marketplace ke media sosial.
“Akan ada potensi migrasi kalau seperti itu,” kata pendiri sekaligus CEO Bukalapak, Achmad Zaky kepada awak media usia menjadi pembicara di ajang Tech in Asia,Jakarta, Rabu (1/11).
Dia menyarankan kepada pemerintah untuk mendukung terlebih dahulu para penjual online untuk menjajakan barangannya di marketplace. Sebab bila ingin adil, seharusnya, para pedagang yang berjualan di media sosial juga harus membayar pajak.
” Facebook juga mesti sama dong. Soalnya, orang banyak yang jualan di Facebook dan Instagram juga kan. Kalau kita kena tax sementara di sana gak, ya banyak orang yang jualan di sana dong. Buat pemerintah sendiri, nge-track itu malah sulit,” jelasnya.
“Makanya, dukung kita dululah sampai full. Sampai orang yang jualan di media sosial itu gak akan ada lagi. Sampai beberapa tahun, barulah oke kita bicara soal pajak,” tambahnya.
Suatu saat nanti, kata dia, bila dukungan itu telah dilakukan dengan penuh, maka pemerintah juga bisa mengoleksi pajak menggunakan platform seperti Bukalapak. Cara tersebut pun menguntungkan pemerintah kelak. Sebagaimana diketahui, nantinya pada tahun 2020, transaksi jual beli di sektor e-commerce bahkan bisa menembus USD 130 miliar.
Sumber : merdeka.com
http://www.pemeriksaanpajak.com
Kategori:Berita Pajak

Tinggalkan komentar