Sah! Cukai Rokok Elektrik Ditetapkan Sebesar 57% di 2018

https: img-z.okeinfo.net content 2017 11 02 320 1807356 sah-cukai-rokok-elektrik-ditetapkan-sebesar-57-di-2018-Wxr7aJFMtS.jpg

Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan (Kemeneku) mengenakan cukai untuk rokok elektrik atau vape sebesar 57%. Adapun cukai ini berlaku mulai 1 Juli 2018 mendatang.

“Cukai sebesar 57% mulai 1 juli 2018 untuk vape atau sigaret,” ungkap Direktur Jenderal Bea dan Cukai, Heru Pambudi di Kementerian Keuangan, Jakarta, Kamis (2/11/2017).

Menurutnya yang akan dikenakan cukai adalah cairan yang ada di dalam rokok elektrik tersebut. Hal ini dikarenakan kandungan yang ada di cairan tersebut berasal dari tembakau sehingga menjadi objek Bea dan Cukai.

“Karena bahan dasar dari rokok tadi adalah cairan dari tembakau sehingga tentunya ini objek dari UU cukai yang konsumsinya masih harus ada pembatasan sehingga dikenakan cukai,” jelas Heru.

Sementera itu, Heru mengatakan penerapan cukai yang cukup tinggi ini untuk mengurangi peredaran rojkok elektrik karena tidak baik bagi kesehatan. Ini sama hal nya dengan rokok biasa karena kandungannya sama-sama dari tembakau.

“E-sigaret ada dua, alatnya dan isinya, isiannya yang kena. Jadi merokok yang biasa saja, kita berlaku 1 Juli 2018,” tukasnya.

Sumber : okezone.com

http://www.pemeriksaanpajak.com

pajak@pemeriksaanpajak.com

 



Kategori:Berita Pajak

Tag:, , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , ,

Tinggalkan komentar