
Kepala Dinas ESDM Kalbar Ansfridus J Andjioe menuturkan, tak cuma perusahaan yang masih aktif, perusahaan yang sudah tidak beroperasi tetap akan diminta wajib pajaknya apabila menunggak.
“Walaupun izinnya mati, dia harus membayar kewajiban yang belum dibayarkan,” katanya, Minggu (5/11/2017).
Ia menyebutkan, ada sekitar 30-an perusahan yang tak lagi berizin dan masih memiliki tunggakan.
Secara umum kendala wajib pajak dari perusahaan yang menyetor ke kas negara melalui Bank Kalbar, yaitu masalah kepatuhan.
“Itu artinya niat mereka. Tapi kita sudah surati, kita tembuskan ke instansi yang berwenang,” tuturnya
Bagi perusahaan yang tidak patuh untuk membayar kewajiban ini, maka dapat diberikan sanksi hingga pencabutan izin.
“Sanksinya nanti, macam ini kita minta rekomendasi ke Kementerian ESDM, apakah bisa dicabut atau tidak ada ndak (izinnya),” ucapnya.
Sumber : tribunnews.com
http://www.pemeriksaanpajak.com
Kategori:Berita Pajak
Tinggalkan komentar