PP Pajak Gross Split Tunggu Persetujuan Presiden

Pemerintah mempercepat penyusunan peraturan pemerintah (PP) tentang perpajakan yang dikenakan terhadap kontrak kerja sama (production sharing contract/PSC) bagi hasil kotor (gross split). Beleid baru ini diharapkan terbit sebelum lelang blok migas periode pertama 2017 berakhir pada 28 November.

Sekretaris Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Susyanto menuturkan, draf PP tentang pajak kontrak migas gross split sudah rampung disusun. “Kami sedang meminta persetujuan prinsip dari Presiden,” kata dia di Jakarta, Selasa (7/11).

Meski demkian menurut Susyanto, pihaknya tidak dapat memastikan kapan PP pajak kontrak migas gross split diterbutkan.

“Soalnya begitu persetujuan diperoleh, Kementerian ESDM masih harus membahasnya lagi dengan panitia antar kementerian (PAK),” ujar dia.

Dia mengakui, proses penerbitan PP tentang pajak kontrak migas gross spilt bisa dipercepat dengan hanya melakukan rapat satu hingga dua kali saja.

“Percepatam memang perlu dilakukan karena PP ini sangat dibutuhkan agar lelang blok migas diminati investor. Jadi, sangat-sangat kami harapkan untuk periode ini. Semoga bisa,” papar dia.

Sumber : beritasatu.com

http://www.pemeriksaanpajak.com

pajak@pemeriksaanpajak.com

 



Kategori:Berita Pajak

Tag:, , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , ,

Tinggalkan komentar