Di Samsat Rengat sejak beberapa waktu lalu ditetapkan harus melampirkan BPKB saat membayar pajak kendaraan. Hal ini hanya semata-mata sebagai salah satu untuk membuktikan kendaraan tersebut tidak berasal dari kejahatan.
Kepala Unit Pelayanan Teknis (UPT) pada Kantor Sistim Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat) Rengat R Deni ST MM, mengatakan mereka memerlukan itu untuk pembuktian, Rabu (8/11/2017).
“Itu kami perlukan dalam upaya membuktikan kendaraan tersebut lengkap surat-suratnya,” ujarnya.
Dijelaskannya, syarat utama untuk membayar pajak kendaraan itu diantaranya, wajib pajak harus membawa KTP dan STNK asli. Kemudian baru dilengkapi dengan membawa BPKB.
Ketika wajib pajak tidak dapat membawa BPKB asli dengan berbagai alasan, masih dapat dipermudah dengan hanya membawa foto copy BPKB kendaraan yang akan dibayar pajaknya.
Sebenarnya, syarat membawa BPKB asli atau foto copy BPKB tersebut dinilai tidak memberatkan wajib pajak.
“Apabila masih ada keraguan bagi wajib pajak, juga boleh berkonsultasi dengan petugas yang ada atau langsung dengan saya,” ujarnya.
Sumber : riaupos.co
http://www.pemeriksaanpajak.com
Kategori:Berita Pajak

Tinggalkan komentar