
Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) dan PT PLN (Persero) tengah menggodok aturan penyederhanaan golongan pelanggan rumah tangga. Dalam penyederhanaan tersebut akan ada penghapusan daya 1.300 sampai 3.300 Volt Amper (VA), sehingga nantinya golongan pelanggan rumah tangga menjadi seragam.
Dengan kebijakan baru tersebut akan merugikan atau menguntungkan masyarakat?
Pengamat ketenagalistrikan dari Universitas Indonesia Iwa Garniwa mengatakan, penyeragaman tersebut menguntungkan masyarakat, karena PLN membebaskan biaya bagi masyarakat yang menaikan daya.
“Masyarakat untung kok,” kata Iwa, saat berbincang dengan Liputan6.com, di Jakarta, Selasa (14/11/2017).
Kebijakan tersebut memang mamaksa masyarakat beralih menaikan daya listrik, tetapi tidak merugikan jika tarif dasar listrik tidak berubah.
“Itu menguntungkan selama basis pembayarannya tetap,” tuturnya.
Iwa mengakui, ada peluang penggunaan listrik menjadi lebih boros karena tidak ada batasan lagi dalam penggunaan listrik, tetapi itu bisa diatur oleh pelangan sendiri.
“Peluang memang lebih boros, tapi itu domain pelanggan,” ungkap Iwa.
Iwa memandang, penyederhanaan golongan pelanggan tersebut merupakan upaya PLN dan pemerintah meningkatkan penyerapan listrik. Pasalnya, dengan adanya program kelistrikan 35 ribu Mega Watt (MW) kondisi pasokan listrik berlebih.
“Ini adalah dilema pemeirntah harus melakukan seperti ini, cadangannya sudah kebanyakan ini harus dilepas ke masyarakat gimana caranya ya dengan cara bisnis. Kenyataanya konsumsi tidak sesuai harapan. Yang kena PLN, karena sebagian listrik dari pengembang swasta itu take or pay, diserap tidak diserap tetap bayar. Inilah akibatnya pilihan matiin sebagian pembangkit atau penjualan ditingkatkan,” tutup Iwa.
Sumber : liputan6.com
http://www.pemeriksaanpajak.com
Kategori:Berita Ekonomi
Tinggalkan komentar