Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kantor Wilayah (Kanwil) Jawa Timur II, selama sebelas bulan telah menerima setoran wajib taat pajak sekitar Rp 13,7 triliun. Artinya ada kenaikan menjadi 71,9 persen pembayar pajak yang diterima oleh DJP Kanwil Jatim II.
Hal itu menunjukkan sudah melampaui dari target di atas rata-rata. Karena target secara nasional sekitar 69 persen penerimaan dari wajib pajak. Namun Kanwil Jatim II menargetkan penerimaan yang lebih tinggi.
“Target kami itu sekitar Rp 19,7 triliun setoran wajib pajak. Jadi ini masih kurang sekitar Rp 5 sampai 6 triliun,” kata Kepala Kanwil DJP Jatim II Neilmadrin Noor, Selasa (14/11).
Untuk memenuhi mencapai target sebelum akhir tahun 2017, DJP Kanwil Jawa Timur II melakukan langkah persuasif agar warga menjadi taat pajak.
Selain itu, juga tidak segan untuk mengambil langkah bagi wajib pajak yang masih nakal, tidak melakukan pembayaran pada tunggakan wajib pajaknya. Apalagi, sejauh ini tunggakan paling banyak adalah wajib pajak badan.
“Ini masih tersisa dua bulan hingga akhir tahun, mudah-mudahan penyetoran WP bisa secepatnya dilakukan. Namun, jika kami perlu melakukan prosedur penegakan hukum, maka akan kami tegakkan,” jelasnya.
Sumber : merdeka.com
http://www.pemeriksaanpajak.com
Kategori:Berita Pajak

Tinggalkan komentar