Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) optimistis mampu mencapai target penerimaan bea dan cukai yang ditetapkan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Perubahan (APBN-P) 2017 sebesar Rp 189 triliun. Pasalnya, realisasi pendapatan bea dan cukai sampai 13 November 2017 telah mencapai Rp 132,3 triliun atau 69,9%.
Direktur Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Heru Pambudi berkeyakinan target bisa tercapai karena pada bulan-bulan terakhir ini penerimaan cukai naik tiga kali lipat dari bulan sebelumnya. Pola ini terjadi dalam dua sampai tiga tahun terakhir. “Iya optimistis dong, tahun kemarin saja kami dapat Rp 45 triliun pada bulan Desember,” ujar Heru di Kantor Kementerian Keuangan, Jakarta, Selasa (14/11).
Dari sisi pemasukan, Heru mengatakan ada peningkatan jika dibandingkan periode yang sama tahun lalu. Tahun lalu, total realisasi penerimaan hingga 13 November 2016 tercatat Rp 122,4 triliun. “Dibandingkan tahun lalu, total penerimaan naik 8,12% atau menjadi sebesar Rp132,3 triliun,” ujar dia.
Heru menjelaskan jumlah penerimaan ini terbagi dalam penerimaan bea masuk sejumlah Rp 29,1 triliun atau naik 10,28% (yoy), cukai sebesar Rp 100 triliun atau naik 6,94% (yoy), serta bea keluar sebesar Rp 3,2 triliun atau naik 29,56% dari periode yang sama tahun lalu. “Pertumbuhan pendapatan tertinggi ada di bea keluar sebesar 29,56%,” tandas Heru.
Pajak Mobil Mewah
Heru mengatakan, saat ini pemerintah masih dalam tahap penggodokan aturan untuk pengenaan pajak terhadap kendaraan mewah. Pemerintah masih menghitung tarifnya dan harus berkoordinasi dulu dengan kementerian lain seperti Kementerian Perindustrian, Kementerian Lingkungan Hidup, serta kementerian dan lembaga lain yang terkait.
“Itu ’kan ada perhitungan cukainya, bisa sebagai alternatif dari pengenaan pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM) yang ada sekarang tentunya terkait sama prinsip cukai,” ujar Heru.
Berdasarkan Undang-undang 39 Tahun 2007, kata Heru, ada empat prinsip cukai yang meliputi konsumsi perlu diperhatikan, peredarannya perlu diawasi, pemakaiannnya bisa menimbulkan dampak negatif bagi masyarakat atau lingkungan hidup, dan pemakaiannya perlu pembebanan pungutan negara demi keadilan dan keseimbangan.
Saat ini ia belum bisa memberi informasi dengan rinci terkait jenis mobil yang termasuk dalam PPnBM. Pemerintah masih dalam merencanakan dan berkoordinasi dengan instansi terkait. Ia mengatakan, peraturan ini belum final masih dalam tahap pembahasan di pemerintah.
“Tentunya kami akan berkoordinasi dengan Kementerian Perindustrian dan Pemerintah Daerah sebelum hal ini final untuk diusulkan. Pasti ada segmentasinya tidak semua tetapi belum bisa saya sampaikan detailnya karena detail sendiri masih dibicarakan,” pungkas Heru.
Sumber : beritasatu.com
http://www.pemeriksaanpajak.com
Kategori:Berita Pajak

Tinggalkan komentar