
Rencana Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) dan PT PLN (Persero) untuk menyederhanakan penggolongan pelanggan listrik membuat masyarakat khawatir bisa membuat tagihan listrik naik. Namun hal itu dibantah oleh Kementerian ESDM dan PLN.
Fadjriyah langsung mengomel usai mendengar kabar bahwa pemerintah sedang menggodok aturan penyederhanaan golongan pelanggan listrik. Rencananya, pelanggan non subsidi golongan 900-4.400 Volt Ampere (VA) akan bergabung menjadi satu di 5.500 VA.
Ibu rumah tangga yang berdomisili di Pasar Minggu, Jakarta Selatan ini tak setuju karena pengelompokan baru tersebut membuat beban pemakaian tidak terkontrol. Harusnya, lanjut dia, pemerintah menyosialisasikan gerakan hemat energi.
“Ini bisa menggerus pendapatan yang cuma segitu-gitu saja,” jelas ibu muda berusia 32 tahun ini kepada Liputan6.com, Selasa (14/11/2017).
Hal yang sama juga diungkapkan oleh Yanti. Ibu dua anak ini adalah golongan pelanggan rumah tangga 1.300 VA. Menurutnya, jika penggunaannya melebihi kapasitas maka listrik di rumahnya akan langsung mati. “Kalau nanti dinaikkan kita jadi tidak tahu pemakaian berlebih, tidak ada kontrol lagi,” jelas Yanti.
Ibu rumah tangga lainnya yaitu Haura Karniya juga menolak kebijakan tersebut. “Rumah dengan daya listrik 2.200 VA saja sudah mahal bayar listriknya apalagi nanti 5.500 VA,”ungkap Ibu satu anak ini.
Wanita berusia 38 tahun ini merasa tidak perlu menaikkan daya listriknya hingga 5.500 VA karena kebutuhan listrik keluarganya tidak sebesar itu.
Tak hanya para ibu rumah tangga, Serikat buruh pun ikut menolak rencana pemerintah tersebut. Sekretaris Jenderal Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) Riden Hatam Azis mengatakan, kebijakan ini akan mendongkrak konsumsi listrik masyarakat menengah ke bawah. Akibatnya, biaya yang harus dikeluarkan untuk membayar tagihan listrik juga semakin besar.
“Tentu kami dari buruh menolak. Ini volumenya kan dibesarkan, jadi tidak mungkin tarifnya disamakan dengan yang 1.300 VA,” ujar dia saat berbincang dengan Liputan6.com.
Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) dan PT PLN (Persero) memang tengah menggodok penyederhanaan kelas golongan pelanggan listrik rumah tangga non-subsidi.
Penyederhanaan berlaku bagi pelanggan dengan golongan 900 VA tanpa subsidi, 1.300 VA, 2.200 VA, 3.300 VA dan 4.400 VA. Semua golongan tersebut akan dinaikkan dan ditambah dayanya menjadi 5.500 VA.
Sementara untuk golongan di atas 5.500 VA hingga 12.600 VA dinaikkan dan ditambahkan dayanya menjadi 13.000 VA, dan golongan 13.000 VA ke atas dayanya akan di-loss stroom.
Dengan demikian ke depan golongan pelanggan listrik rumah tangga hanya akan terbagi dalam:
- Pelanggan listrik dengan subsidi (450 VA dan 900 VA subsidi)
- Pelanggan listrik non-subsidi 5.500 VA
- Pelanggan listrik non-subsidi 13.000 VA
- Pelanggan listrik non-subsidi 13.000 VA ke atas (loss stroom).
Kenaikan dan penambahan daya tersebut tidak akan berpengaruh pada pengeluaran biaya listrik masyarakat karena tidak akan dikenakan biaya apa pun, dan besaran tarif per kWh tidak akan berubah.
“Pemerintah berharap dengan penyederhanaan golongan pelanggan listrik tersebut, tenaga listrik lebih bisa diakses oleh seluruh masyarakat Indonesia,” ujar Kepala Biro Komunikasi, Layanan Informasi, dan Kerja Sama Kementerian ESDM Dadan Kusdiana.
Visi besar pemerintah dalam bidang kelistrikkan adalah menaikkan kapasitas listrik, pemerataan layanan listrik dengan target elektrifikasi nasional 97 persen hingga tahun 2019, dan keterjangkauan masyarakat dalam mengakses listrik.
Dengan begitu, masyarakat yang memiliki Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) juga akan diuntungkan dengan program ini. Hal itu karena selama ini UMKM rata-rata adalah pelanggan golongan 1.300 VA hingga 3.300 VA.
Selain itu, program penambahan dan pembangunan pembangkit listrik yang sedang dikerjakan oleh pemerintah juga akan bisa dinikmati secara langsung oleh masyarakat. Selama ini, keterbatasan daya listrik akibat pembatasan golongan mengakibatkan daya listrik lebih banyak dinikmati oleh dunia usaha besar dan pelanggan golongan industri saja.
Staf Ahli Menteri ESDM Bidang Komunikasi, Hadi Djuraid menambahkan, tak ada alasan masyarakat atau pelanggan kawatir pendapatannya berkurang atau pengeluarannya naik akibat penyederhanaan golongan pelanggan rumah tangga ini, karena pelanggan tidak akan dikenakan biaya apa pun dan tarif listrik per kWh juga tetap, tidak naik.
“Kalau masih kawatir juga, boleh saja pelanggan tidak mengikuti program 100 persen gratis ini. Memilih tetap dengan daya yang sekarang boleh saja, tidak ada masalah,” tutur dia.
Namun menurut Hadi, ada risiko jika tak ikut dalam program ini. “Kalau nanti pelanggan butuh naik daya karena ada hajatan, ada selamatan, atau punya usaha rumahan, mereka kena ongkos tambah daya,” tutur dia
Direktur Utama PLN (Perero) Sofyan Basir juga memastikan bahwa meski daya bertambah, tagihan listrik tetap. Tidak ada kenaikan pada setiap hitungan per kilo Watt hour (kWh).
“Tidak ada kenaikan tarif dan kita upayanya nantikan ada rencana positif bagi kepentingan masyarakat,” kata Sofyan.
PLN juga tidak memungut biaya ke pelanggan yang menambah daya listrik. Hal ini untuk meringankan masyarakat yang ingin menggunakan listrik dengan kapasitas lebih besar.
“Masyaraat yang ingin tambah daya mereka ingin tidak membayar. Kami lagi berhitung,” ujar Sofyan.
Sumber : liputan6.com
http://www.pemeriksaanpajak.com
Kategori:Berita Ekonomi
Tinggalkan komentar