Pajak Travel Asing

Sementara itu, Ketua Umum Persatuan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) yang juga Ketua Umum Apindo Hariyadi Sukamdani menyoroti secara serius masalah perpajakan terkait agensi travel online asing, terutama menyangkut PPh Pasal 26.

Menurut Hariyadi, para pemilik dan operator hotel domestik saat ini harus bisa beradaptasi dengan tuntutan online travel agency (OTA) yang meminta komisi lebih tinggi dari travel agency konvensional. “Komisinya cukup tinggi, berkisar 15-30%. OTA asing itu menyangkut pajak,” tutur dia di Jakarta, Selasa (14/11).

Dia menjelaskan, saat ini operator dan pemilik hotel dipaksa membayar PPh 26 yang ditagih oleh DJP karena para OTA asing tidak membayar pajaknya. “Nah, karena hotel tidak bisa narik maka DJP meminta hotel yang membayarkan. Saya rasa semua hotel akan bereaksi keras karena ini kan jadi biaya tinggi,” ujar dia.

Hariyadi mengatakan, PHRI sedang meminta DJP untuk meminta OTA asing membuat badan usaha tetap di Indonesia. “Kami sudah sampaikan soal pajak ini ke ibu Sri Mulyani (menteri keuangan), mudah-mudahan dalam waktu dekat ada jawaban. Kami mohon menkeu berkoordinasi dengan menkominfo karena beliau mungkin punya perspektif lain,” papar dia.

Hariyadi mengungkapkan, persoalan akan semakin rumit jika OTA asing menolak. “Seperti kasus Google, misalnya. Ini yang sedang kami bicarakan dengan rekan-rekan perhotelan. Kalau misalnya kita blokir OTA asing bagaimana? Mereka siap mendukung,” ucap dia.

Sumber : beritasatu.com

http://www.pemeriksaanpajak.com

pajak@pemeriksaanpajak.com

 



Kategori:Berita Pajak

Tag:, , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , ,

Tinggalkan komentar