Pemerintah Semestinya Keras terhadap Pengusaha Nakal

Menurut Yustinus, pendekatan pemerintah semestinya lebih soft kepada pengusaha yang taat pajak. Sebaliknya, pemerintah mesti melakukan pendekatan ‘keras’ kepada pengusaha nakal.

“Pemerintah juga perlu menerapkan clearing house, berdialog baik dengan pengusaha mengenai kebijakan pajaknya agar bisa menekan risiko politik, menjaga trust, dan tidak berdampak gaduh gara-gara salah paham,” ucap dia.

Yustinus juga mencontohkan kebijakan tanpa prolog tentang maksud dan tujuan pemerintah merevisi UU tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP). Informasi yang digulirkan pada awal November ini menimbulkan persepsi kurang tepat di kalangan pengusaha dan masyarakat. “Ini semakin runyam dan memperburuk persepsi masyarakat ketika ada mantan menteri mengatakan pengenaan PNBP tidak baik karena dilakukan ketika ekonomi masyarakat sedang sulit,” tutur dia.

Kecuali itu, Yustinus mengkritisi kebijakan perpajakan yang tidak tepat, di antaranya PP tentang Tindak Lanjut Tax Amnesty (TA) atau PP No 36 Tahun 2017 tentang Pengenaan PPh atas Penghasilan Tertentu Berupa Harta Bersih yang Diperlakukan atau Dianggap sebagai Penghasilan.

Salah satu pasal dalam PP itu menyebutkan semua subjek pajak bisa menjadi sasaran investigasi walaupun telah mengikuti program amnesti pajak jika dicurigai melakukan kecurangan pelaporan hartanya.

Karena tak adanya penekanan prioritas dalam PP, siapa saja yang dicurigai bisa diinvestigasi oleh petugas pajak. “Tentu saja hal itu menimbulkan ketidakpastian bagi masyarakat, termasuk pengusaha,” tandas dia.

Dia juga mengkritisi PP tersebut yang sangat parsial karena tidak mengatur secara komprehensif jika terjadi sengketa penilaian terhadap harta subjek atau wajib pajak (WP). Juga tidak diatur ke mana harus diselesaikan jika terjadi sengketa penilaian harta. “Kami sebenarnya telah menyarankan agar PP itu mengaturnya, termasuk dibawa saja ke pengadilan jika terjadi sengketa penilaian harta untuk menentukan pajaknya,” kata dia.

Di pihak lain, Yustinus telah menyarankan agar pengusaha yang tidak melaporkan semua hartanya pada program amnesti pajak yang berakhir pada Maret 2017, cukup dikenai sanksi pajak 30% terhadap hartanya saja. Pemerintah tidak perlu menerapkan sanksi 200% dari saksi pajak pokok 30%.

“Sebab, dengan perhitungan sanksi tersebut, artinya pengusaha sama saja menyerahkan hampir semua hartanya ketika harus membayar sanksi pajak 90% dari harta dimilikinya yang belum dilaporkan ke negara,” papar dia

Sumber : beritasatu.com

http://www.pemeriksaanpajak.com

pajak@pemeriksaanpajak.com

 



Kategori:Berita Ekonomi

Tag:, , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , ,

Tinggalkan komentar