Pengusaha Cemaskan Pajak

Kalangan pengusaha mencemaskan rezim pajak saat ini. Meski aturan perpajakan masih ramah bisnis (business friendly), para pengusaha sering merasa waswas karena Direktorat Jenderal Pajak (DJP) kerap mengumumkan kebijakan yang masih prematur, tanpa dikomunikasikan dan disosialisasikan terlebih dahulu kepada dunia usaha.

Kalangan pengusaha juga menganggap pemerintah kurang konsisten memberikan garansi pengampunan pajak (tax amnesty). Buktinya, sejumlah pengusaha yang sudah mengikuti program pengampunan pajak dan telah mengantongi surat keterangan lunas (SKL) tetap diperiksa aparat pajak.

“Kalau dibilang meresahkan mungkin kurang tepat. Lebih pasnya, kebijakan pajak suka mencemaskan kalangan pengusaha. Yang saat ini cukup mengganggu di antaranya perluasan subjek dan objek pajak. Belum disosialisasikan ke dunia usaha, tapi sudah diwacanakan dan dipublikasikan ke media,” ujar Ketua Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Danang Girindrawardana kepada Investor Daily di Jakarta, Selasa (14/11).

Berdasarkan data Kementerian Keuangan (Kemenkeu), hingga 29 September 2017, realisasi penerimaan pajak baru mencapai Rp 770,1 triliun atau 60% dari target Rp 1.283,57 triliun. Pencapaian itu meliputi pajak penghasilan (PPh), pajak pertambahan nilai (PPN), pajak bumi dan bangunan (PBB), dan pajak lainnya.

Kecemasan para pengusaha, menurut Danang Girindrawardana, juga muncul dari program pengampunan pajak. Sejumlah pengusaha yang sudah mengikuti program tax amnesty tahun lalu, tetap diperiksa aparat pajak, padahal sudah mendapatkan SKL. “Walau sifatnya kasuistis, masalah ini pun mencemaskan karena menimbulkan ketidakpastian bagi pengusaha yang sudah taat menjalankan aturan pajak,” tutur dia.

Danang Girindrawardana mencontohkan, Presiden Jokowi mengesahkan Peraturan Pemerintah (PP) No 46 Tahun 2017 tentang Instrumen Ekonomi Lingkungan Hidup pada Jumat (10/11) pekan lalu. Berdasarkan PP tersebut, ada dana lingkungan yang akan diambil dari pajak dan retribusi daerah serta pembiayaan dari perusahaan. “Itu artinya, tambahan iuran pajak harus dibayarkan pengusaha. Tapi dunia usaha tidak diberi informasi yang cukup tentang hal ini,” tandas dia.

Sumber : beritasatu.com

http://www.pemeriksaanpajak.com

pajak@pemeriksaanpajak.com

 



Kategori:Berita Pajak

Tag:, , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , ,

Tinggalkan komentar