RAPBD DKI 2018 Rp 77,1 Trilliun, 13 Sumber Pajak Bakal Naik

RAPBD DKI 2018 Rp 77,1 Trilliun, 13 Sumber Pajak Bakal Naik

Penetapan Rancangan APBD DKI (RAPBD) 2018 sebesar Rp 77,1 trilliun, berpotensi membebankan pajak. Sejumlah jenis pajak dan retribusi di Jakarta mesti naik akibat angka fantastis tersebut.

Nilai Rp 77,1 trilliun itu naik sekitar Rp 3 triliun dari usulan eksekutif, sesuai kemampuan keuangan DKI senilai Rp 74,066 triliun. Ketua Komisi C DPRD DKI Santoso mengatakan, penetapan nilai KUA-PPAS 2018 senilai Rp 77,1 triliun memiliki konsekuensi menaikkan target pendapatan pajak hingga Rp 2 triliun.

Apalagi, dalam dokumen pembahasan KUA-PPAS 2018 awal, target pendapatan pajak daerah yang diusulkan senilai Rp 36,12, dinaikkan menjadi Rp 38,12 triliun setelah KUA-PPAS dibahas melalui Banggar, dengan komitmen mengakomodir visi misi Gubernur dan Wakil Gubernur.

Menurut Santoso, sebanyak 13 item pendapatan pajak daerah akan mengalami kenaikan akibat pilihan tersebut. Di antaranya, pajak kendaraan bermotor, pajak air tanah, pajak parkir, pajak reklame, pajak restoran, pajak bumi bangunan, dan pajak hotel.

“Ini bukan sebuah prestasi yang ditunjukkan Gubernur Anies dan pasangannya Sandiaga di awal masa kepemimpinannya. Kenaikan ini diperoleh dari beban rakyat atas kenaikan pajak,” tutur Santoso di Gedung DPRD DKI, Rabu (15/11/2017) siang.

Santoso berharap, kenaikan target realisasi pajak dilakukan bukan untuk membebani warga, tapi lebih kepada mencegah bocornya pendapatan daerah dari sejumlah pajak yang diterapkan.

“Kalau justru dinaikkan untuk menambah beban rakyat, saya rasa kurang bijaksana, karena ekonomi kita saat ini sedang menurun, begitu juga daya beli masyarakat yang terus menurun,” papar Santoso.

Sumber : tribunnews.com

http://www.pemeriksaanpajak.com

pajak@pemeriksaanpajak.com

 



Kategori:Berita Pajak

Tag:, , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , ,

Tinggalkan komentar