Sulit Urus Balik Nama Harta, Kini WP Bisa Pakai Surat Tax Amnesty

20161101-Tax-Amnesti-ITC-Glodok-AY4

Menteri Keuangan (Menkeu), Sri Mulyani Indrawati langsung merespons keluhan Wajib Pajak (WP) peserta program pengampunan pajak (tax amnesty) yang mengeluhkan sulitnya memperoleh Surat Keterangan Bebas (SKB) Pajak Penghasilan (PPh) di Kantor Pelayanan Pajak (KPP).

Demi mempermudah hal tersebut, kini WP bisa menggunakan Surat Keterangan Tax Amnesty untuk mengurus proses balik nama harta.

“Bagi WP yang sudah ikut tax amnesty mempunyai hak untuk mendapatkan fasilitas pembebasan PPh atas pengalihan harta, tanah, rumah, dan bangunan yang tadinya atas nama orang lain ke nama pemilik yang sebenarnya. Tapi atas harta yang dideklarasikan di tax amnesty,” kata Sri Mulyani saat Konferensi Pers di kantor pusat Ditjen Pajak, Jakarta, Rabu (15/11/2017).

Insentif bebas pajak untuk balik nama harta ini, diakuinya, akan berakhir pada 31 Desember 2017. Waktu yang semakin dekat ini, sambung Sri Mulyani, permohonan mendapatkan SKB PPh di KPP membludak.

Namun sayangnya proses memperoleh SKB PPh tersebut dikeluhkan WP peserta tax amnesty. Oleh karenanya, Sri Mulyani menegaskan, pemerintah akan merevisi Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 141/PMK.03/2016 untuk memudahkan dan memberikan pelayanan terbaik kepada WP yang sudah ikut tax amnesty dalam melakukan pengalihan atas hartanya.

Untuk diketahui, PMK 141 Tahun 2016 merupakan perubahan atas PMK sebelumnya nomor 118 Tahun 2016.

Sumber : liputan6.com

http://www.pemeriksaanpajak.com

pajak@pemeriksaanpajak.com

 



Kategori:Berita Pajak

Tag:, , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , ,

Tinggalkan komentar