Akhir pekan, revisi aturan proses balik nama tanah peserta Tax Amnesty keluar

Kementerian Keuangan akan merevisi Peraturan Menteri Keuangan Nomor 118/PMK.03/2016 sebagaimana telah diubah dengan PMK 141/PMK.03/2016. Pokok penyesuaian aturan tersebut adalah bahwa untuk keperluan penandatanganan Surat Pernyataan Notaris antara Nominee dan Wajib Pajak serta proses balik nama di Badan Pertanahan Nasional, Wajib Pajak dapat menggunakan SKB PPh atau fotokopi Surat Keterangan Pengampunan Pajak.

Ketentuan ini sejalan dengan Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 15 Tahun 2017 tentang Pendaftaran Peralihan Hak Atas Tanah Dalam Rangka Pengampunan Pajak. “Revisi aturan ini akan dikeluarkan pada akhir pekan ini,” kata Menteri Keuangan Sri Mulyani di Kantor DJP,Jakarta, Rabu (15/11).

Sehubungan dengan penyampaian fotokopi Surat Keterangan Pengampunan Pajak dimaksud di atas, para pihak yang terkait dalam proses balik nama, wajib merahasiakan dan menjaga keamanan data Wajib Pajak yang bersangkutan sesuai ketentuan Pasal 21 ayat (3) dan Pasal 23 Undang-Undang Pengampunan Pajak.

Berdasarkan data Ditjen Pajak, terdapat sekitar 151.000 Wajib Pajak yang berpotensi memanfaatkan fasilitas SKB PPh. Hingga tanggal 14 November 2017 baru 29.000 Wajib Pajak atau 19 persen yang mengajukan permohonan SKB.

Dari jumlah tersebut sebanyak 80 persen permohonan diterima sedangkan sisanya ditolak, terutama karena masalah persyaratan formal yang tidak dipenuhi dan adanya perbedaan data.

Untuk menghindari antrian di akhir tahun Ditjen Pajak mengimbau seluruh Wajib Pajak yang bermaksud memperoleh fasilitas pembebasan PPh atas penghasilan dari pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan yang diberikan fasilitas Pengampunan Pajak untuk segera mengajukan permohonan SKB ke Kantor Pelayanan Pajak tempat terdaftar.

Batas pengajuan Surat Keterangan Bebas Pajak Penghasilan (SKB PPh) pada 31 Desember 2017. Direktur Peraturan Perpajakan I Ditjen Pajak, Arif Yanuar, mengatakan para peserta pengampunan pajak yang tak melakukan peralihan hak atas tanah dan bangunan hingga waktu yang telah ditentukan akan tetap dikenakan tarif PPh sesuai aturan yang berlaku atau fasilitas pembebasan pajak penghasilan digugurkan.

“Konsekuensinya menjadi pajak terutang, kan batasnya 31 Desember 2017, harus dibayar oleh yang melakukan,” ujar Arif.

“Sekarang kan dipermudah, tidak hanya SKB tapi bisa menunjukan surat keterangan pengampunan pajak ke BPN. Jadi yang sisa tadi itu tidak perlu mengantre,” tambahnya.

Sumber : merdeka.com

http://www.pemeriksaanpajak.com

pajak@pemeriksaanpajak.com

 



Kategori:Berita Pajak

Tag:, , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , ,

Tinggalkan komentar