
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) DKI Jakarta bersama Pemprov DKI Jakarta menggelar Rapat Paripurna. Agenda rapat kali ini mendengarkan pandangan fraksi terkait Raperda tentang Rancangan APBD 2018.
Bambang Kusumanto mewakili Fraksi Partai Demokrat dan Partai Amanat Nasional DPRD DKI Jakarta menyoroti target penerimaan Pajak Daerah, yang direncanakan sebesar Rp38,12 triliun. Target penerimaan pajak daerah itu meningkat Rp2,76 triliun atau Rp7,82% dari APBD 2017.
“Kami minta Gubernur dan Wagub serius dalam hal ini. Kami meminta agar peningkatan target pajak daerah yang besar itu tidak hanya jadi cek kosong belaka,” kata Bambang di Kantor DPRD, Jakarta Pusat, Kamis, 16 November 2017.
Bambang melanjutkan, peningkatan target penerimaan pajak daerah dalam APBD 2018 disertai kenaikan beberapa tarif pajak daerah. Beberapa diantaranya adalah pajak parkir dari 20 persen jadi 30 persen.
Pajak BBNKB dari 10% menjadi 15% dan pajak penerangan jalan dari 2,6% menjadi 6%. Ada pula peningkatan pajak bumi bangunan di zona komersial.
“Kami meminta Pemprov DKI agar peningkatan target pajak tidak disertai dengan peningkatan tarif pajak karena ini bisa membebani masyarakat,” tutur dia.
Selain itu, Partai Demokrat dan PAN juga menanggapi soal peningkatan biaya Operasional RT RW. Menurutnya, perlu ada pengawasan terkait penggunaan dana tersebut.
“Harus ada pengawasan agar efektif dan efisien mendukung kegiatan pemerintahan di tingkat RT RW,” kata Bambang.
Partai Demokrat dan PAN pun meminta Pemprov membentuk peraturan daerah khusus tentang RT RW.
Sementara itu, Fraksi PDI Perjuangan lebih menyoroti soal eksistensi pajak daerah. Pendapat fraksi yang disampaikan William Yani membahas upaya Pemprov dalam revisi Perda tentang Pajak Daerah.
“Berarti akan menambah beban kewajiban Wajib Pajak, kecuali Pajak perolehan hak atas tanah dan bangunan (PBHTB),” ujar William.
Menurutnya, hasil dari revisi Perda tidak akan bisa dicapai pada tahun anggaran 2018. “Tolong penjelasannya ke ala tarif BPHTB diubah? Begitu juga dengan pembebasan PBB-P2 atas rusunawa dan rusunami,” ucap Dia.
Jawaban atas pandangan Fraksi akan dibahas dalam rapat paripurna Senin, 20 November 2017. “Nanti hari Senen akan saya jawab semuanya. Sabar ya,” kata Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan.
Sumber : metrotvnews.com
http://www.pemeriksaanpajak.com
Kategori:Berita Pajak
Tinggalkan komentar