Kejar Setoran Rp407 Triliun, Sri Mulyani: Kami Profesional Tanpa Menakuti Wajib Pajak

Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati mengatakan akan terus berupaya mengejar target penerimaan pajak hingga akhir tahun ini tanpa memberi ketakutan bagi wajib pajak (WP).

Pasalnya total penerimaan pajak hingga 31 Oktober mencapai Rp876,56 triliun. Ini artinya masih terjadi kekurangan sekitar Rp407,03 triliun dari target pajak tahun ini yang ditetapkan sebesar Rp1.283,6 triliun.

Sri Mulyani memaparkan pihaknya akan terus melakukan tugas penarikan pajak sesuai dengan aturan perundangan yang berlaku sehingga wajib pajak tak perlu takut. Pasalnya yang dikenakan pajak adalah masyarakat yang penghasilannya di atas Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP).

“Untuk tidak menakut-nakuti WP kami akan terus jalankan seprofesional mungkin. Kalau Anda punya kondisi di mana Anda tidak punya kekuatan ekonomi untuk bayar ya tidak terkena kewajiban pajak. Bagi yang punya kekuatan ekonomi untuk bayar kami akan lakukan sebaik mungkin untuk memungut sesuai UU bukan sesuai selera kami masing-masing,” ungkap Sri Mulyani di Kantor DJP Pusat, Jakarta, Rabu (15/11/2017) malam.

Menurutnya, dalam aturan Perundang-undangan sudah disampaikan dengan jelas mengenai masyarakat yang harus membayarkan kewajibannya. Oleh karenanya pihaknya tidak bisa membebaskan WP yang mampu membayar dan menarik dari yang tidak mampu.

“Kalau WP memahami itu saya harap WP memahami dan tidak merasa di intimidasi atau ditakut-takuti. Tapi perundang-undangan mengharuskan semua taat pajak,” jelasnya.

Sementara itu, dirinya menegaskan bahwa masyarakat punya banyak saluran untuk melaporkan kepada Pemerintah bila ada pegawai pajak yang mengintimidasi atau melakukan tugas tidak sesuai dengan peraturan perundangan. Bahkan dalam memproses dan memeriksa hingga penuntutan pihaknya diatur sesuai di UU.

“Tapi sebelum itu terjadi kami harap WP memenuhi (kewajibannya) maka tidak perlu ada tahapan-tahapan yang sifatnya lebih intensif. Kami berjanji akan terus memperbaiki baik dari sizi pelayanan, kewajiban dan transparansi,” tukasnya.

Sumber : okezone.com

http://www.pemeriksaanpajak.com

pajak@pemeriksaanpajak.com

 



Kategori:Berita Pajak

Tag:, , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , ,

Tinggalkan komentar