Realisasi penerimaan pajak hingga Oktober 2017 telah mencapai 66,85 persen atau Rp 858,047 triliun dari target APBN-P 2017 yang dipatok Rp 1.283,6 triliun. Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan Ditjen Pajak akan tetap mengejar penerimaan secara profesional alias sesuai dengan aturan perundangan yang berlaku.
“Bagi yang punya kekuatan ekonomi untuk bayar kami akan lakukan sebaik mungkin untuk memungut sesuai UU bukan sesuai selera kami masing-masing,” ujar Menteri Sri Mulyani di Kantor Ditjen Pajak, Jakarta, Rabu (15/11).
Menurutnya, bagi masyarakat yang mampu untuk membayarkan pajak maka wajib untuk menaati aturan yang berlaku. Hal itu juga seharusnya bisa dipahami oleh para wajib pajak. “Kami tidak henti-hentinya menjelaskan, yang tidak bisa kami lakukan adalah membebaskan yang mampu bayar. Kalau WP memahami maka tidak merasa diintimidasi atau ditakut-takuti,” jelasnya.
Dia menambahkan Ditjen Pajak memiliki banyak saluran pengaduan yang bisa diakses secara gratis oleh para wajib pajak jika memang merasa tidak nyaman atau terintimidasi dalam memenuhi kewajiban pajaknya.
“Tapi sebelum itu terjadi kami harap WP memenuhi, maka tidak perlu ada tahapan-tahapan yang sifatnya lebih intensif. Kami berjanji akan terus memperbaiki baik dari sisi pelayanan, kewajiban, transparansi,” tegasnya.
Tidak hanya itu, Mantan Direktur Pelaksana Bank Dunia ini juga meminta kepada seluruh kantor wilayah pajak terus mengharmonisasikan aturan-aturan yang ada agar tidak adanya persepsi yang berbeda.
“Kalau ada informasi kakanwil yang sulit sampaikan saja. Kami ada 341 kanwil yang kami monitor secara baik. Tidak hanya dalam rangka tax amnesty tapi juga untuk mengejar target penerimaan pajak,” tukas dia.
Sumber : merdeka.com
http://www.pemeriksaanpajak.com
Kategori:Berita Pajak

Tinggalkan komentar