Pajak Rp 100 Ribu Dialokasikan ke Berbagai Sektor, Ini Rincian Pembagiannya

Direktur Jenderal Pajak Republik Indonesia Ken Dwijugiasteadi menyosialisasikan perpajakan melalui kuliah umum di FEB Universitas Lampung, Kamis, 16 November 2017.

Mengangkat tema Indahnya Berbagi Untuk Negeri, Ken memaparkan pajak, alokasi pajak hingga peningkatan kesadaran membayar pajak itu sendiri.

Ken menjelaskan, pada dasarnya membayar pajak dilakukan oleh semua orang, meskipun berbeda jenis pajaknya.

Ia menggambarkan bahwa penerapan pajak di Indonesia sangat pro rakyat.

Salah satu contohnya adalah pengecualian barang kena pajak pada penerapan Pajak Pertambahan Nilai (PPN).

Lebih lanjut, Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) di Indonesia sebesar Rp 54 juta per tahun adalah yang tertinggi di dunia.

Dengan angka yang jauh melebihi standar upah provinsi ini, dimungkinkan memberikan tambahan daya beli bagi masyarakat.

“Manfaat dari pajak ini juga bisa dirasakan bersama dari pajak yang dibayar secara gotong royong oleh masyarakat,” jelasnya dalam kesempatan tersebut.

Sedikit memberikan gambaran mengenai alokasi pajak, Ken mencontohkan bahwa pajak senilai Rp 100 ribu dialokasikan untuk pembangunan infrastruktur Rp 19 ribu , subsidi energi Rp 4 ribu , subsidi non energi Rp 4 ribu, pendidikan Rp 20 ribu, kesehatan Rp 5 ribu.

Kemudian, pertahanan keamanan Rp 9 ribu, transfer ke daerah Rp 12 ribu, dana desa Rp 2 ribu dan lainnya (pelayanan umum, bantuan sosial, gaji K/L, surat berharga negara dan lainnya) Rp 27 ribu.

Penerimaan Pajak dan Dana Transfer kembali ke daerah setiap provinsi.

Saat ini, yang terbesar ada di Jawa dengan Transfer ke Daerah dan Dana Desa (TKDD) sebesar Rp 201,8 triliun atau 31,7 persen, dan penerimaan pajak Rp 944,8 triliun atau 86 persen.

“Sementara Sumatera TKDD baru sebesar Rp 176,1 triliun atau 27,7 persen dan penerimaan pajak Rp 74 triliun atau 7 persen. Untuk di Lampung sendiri sangat potensial dari sektor pertanian, perdagangan dan perkebunan,” imbuhnya.

Turut hadir dalam kesempatan tersebut Kepala Kanwil DJP Bengkulu Lampung Erna Sulistyowati, Rektor Universitas Lampung Hasriadi Mat Akin dan Dekan FEB Universitas Lampung Satria Bangsawan.

Sumber : tribunnews.com

http://www.pemeriksaanpajak.com

pajak@pemeriksaanpajak.com

 



Kategori:Berita Pajak

Tag:, , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , ,

Tinggalkan komentar