
Pemerintah memberikan kemudahan kontraktor kontrak kerja sama (KKKS) dalam rangka mengajukan permohonan mendapatkan fasilitas fiskal seperti bea masuk, PPN, dan PPh bagi impor barang operasi untuk kegiatan usaha hulu migas.
Kemudahan tersebut ditandai dengan penandatanganan kerja sama antara Direktorat Jenderal Bea Cukai (DJBC), Direktorat Jenderal Migas, SKK Migas, dan Pengelola Portal Indonesia National Single Window (INSW) dalam pengembangan integrasi sistem informasi.
“Dengan integrasi ada sinergi untuk kepentingan pelayanan sehingga bisa memangkas waktu dan biaya,” kata Dirjen Bea Cukai Heru Pambudi, di kantor pusat DJBC, Jakarta Timur, Kamis, 16 November 2017.
Selama ini fasilitas fiskal dianggap masih beIum efisien untuk dapat meningkatkan pertumbuhan kegiatan Usaha Hulu Migas di Indonesia. Sistem informasi antar Kementerian/Lembaga (K/L) yang masih berjalan sendiri-sendiri dan beIum terintegrasi serta penginputan data yang beruIang membuat proses pennohonan pemberian fasiIitas fiskal menjadi panjang.
KKKS harus mengajukan permohonan kepada tiga K/L dahulu (SKK Migas, Ditjen Migas, dan DJBC) dengan total transaksi mencapai enam kali hingga mendapatkan Surat Keputusan Masterlist dengan total waktu pelayanan mencapai 42 hari kerja.
Adapun masterplan yang telah dikeluarkan oleh Bea Cukai di 2015 sebanyak 1.392 surat dan di 2016 sebanyak 1.221 surat dengan nilai impor yang meningkat dari USD2,3 miliar di 2015, menjadi USD3,9 miliar di 2016. HaI ini tentu mengakibatkan rantai perizinan menjadi panjang dan data yang dihasilkan tidak dapat langsung dimanfaatkan oleh K/L yang berkepentingan.
Dengan adanya integrasi sistem informasi antar K/L sehingga KKKS hanya perlu melakukan sekali submit saja dalam mengajukan permohonan dengan menggunakan system single submission (SSM) melalui portal INSW mulai dari pengajuan Rencana Kebutuhan Barang Impor (RKBI), Rencana Impor Barang (RIB), sampai dengan Surat Keputusan Fasilitas Pembebasan Bea Masuk (BM) dan Pajak Dalam Rangka Impor (PDRI).
Setelah dilakukan integrasi sistem antara keempat instansi ini, maka pelayanan terhadap pemberian fasilitas fiskal atas impor barang operasi keperluan Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) untuk kegiatan usaha hulu migas diklaim akan lebih cepat.
“Jika sebelumnya transaksi dilakukan enam kali, maka setelah sistem terintegrasi akan hanya menjadi dua kali atau lebih cepat 66 persen. Sementara untuk total waktu yang dibutuhkan dalam pengurusan fasilitas ini hanya akan menjadi 24 hari kerja atau kurang lebih 42,8 persen lebih cepat. Selain itu manfaat yang dapat diambil dari integrasi sistem lini adalah tersedianya data tunggal bagi pemerintah dan pelaku usaha,” jelas Heru.
Sumber : metrotvnews.com
http://www.pemeriksaanpajak.com
Kategori:Berita Ekonomi
Tinggalkan komentar