117 Ribu Peserta Tax Amnesty Belum Minta Bebas PPh Balik Nama

Menteri Keuangan (Menkeu), Sri Mulyani Indrawati menyebut, dari 151 ribu Wajib Pajak (WP) peserta tax amnesty yang berpotensi memanfaatkan fasilitas bebas Pajak Penghasilan (PPh) balik nama harta, baru 34 ribu atau 23 persen yang telah mengajukan permohonan Surat Keterangan Bebas (SKB) PPh. Artinya, ada 117 ribu WP yang belum meminta fasilitas tersebut.

“Sampai 16 November 2017, baru 23 persen atau 34 ribu WP yang melakukan permohonan SKB PPh pengalihan harta tanah dan bangunan dari Nominee ke WP,” kata Sri Mulyani saat Konferensi Pers di kantornya, Jakarta, Jumat (17/11/2017).

Jumlah ini naik dibanding posisi sebelumnya 29 ribu per 14 November 2017. Begitupun dengan permohonan SKB PPh yang ditolak Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak pun bertambah dari 5.800 WP per 14 November 2017 menjadi 6.800 WP hingga 16 November ini.

“Dari 34 ribu WP, 80 persennya pengajuan diterima, dan 20 persennya ditolak karena berbagai alasan,” Sri Mulyani menambahkan.

Jika dihitung, sebesar 20 persen dari 34 ribu WP adalah sebanyak 6.800 WP yang pengajuan surat bebas PPh ditolak oleh Kantor Pelayanan Pajak (KPP). Sementara yang diterima dan diproses sebanyak 27.200 WP.

Dari jumlah 6.800 WP yang ditolak permohonan SKB PPh-nya, sebesar 48 persen atau sebanyak 3.264 WP ditolak karena persyaratan formal, termasuk dokumen tidak lengkap seperti tidak ada lembar legalisasi dan tidak ada kopi dokumen pendukung.

Sebanyak 29 persen atau 1.768 WP ditolak karena alasan perbedaan data. Contohnya tanah yang diungkap di program tax amnesty lokasinya di Bogor, tapi yang diminta pembebasan pajaknya merupakan tanah yang berada di Tangerang.

“Sebesar 9 persen atau 612 WP ditolak karena bukan harta tambahan. Artinya harta yang ingin dibaliknamakan dan bebas PPh bukan yang diungkap di Surat Pernyataan Harta (SPH) Tax Amnesty,” tutur Sri Mulyani.

Sedangkan 612 WP atau 9 persen lagi karena merupakan pengembang atau developer yang memang berprofesi jual beli maupun balik nama rumah rumah dan bangunan sehingga tidak masuk dalam kategori yang dibebaskan PPh-nya. Sementara 8 persen sisanya atau 544 WP ditolak karena alasan lain.

Sumber : liputan6.com

http://www.pemeriksaanpajak.com

pajak@pemeriksaanpajak.com

 



Kategori:Berita Pajak

Tag:, , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , ,

Tinggalkan komentar