Menteri Keuangan (Menkeu), Sri Mulyani Indrawati mengimbau kepada Wajib Pajak (WP) yang sudah ikut program pengampunan pajak (tax amnesty) dan belum melaporkan harta seluruhnya dalam Surat Pernyataan Harta (SPH) untuk segera mengungkapnya di Surat Pemberitahuan (SPT) Masa Pajak Penghasilan (PPh). Pasalnya, ada sanksi 200 persen bagi WP yang tidak patuh.
“Kalau masih ada rumah atau tanah yang tidak masuk di tax amnesty lalu, segera masukkan ke SPT Masa PPh,” kata dia di kantornya, Jakarta, Jumat (17/11/2017).
Kesempatan ini diberikan Sri Mulyani dan diatur dalam revisi Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 118/PMK.03/2016 tentang Pelaksanaan Undang-undang (UU) Nomor 11 Tahun 2016 mengenai Pengampunan Pajak.
“Kalau segera masuk ke SPT Masa PPh, maka mereka yang memasukkan hartanya, hanya dikenakan tarif normal biasa, bukan termasuk harta yang ditemukan Ditjen Pajak dan dikenakan sanksi,” ujarnya.
Tarif PPh normal sesuai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2017 tentang Pajak Penghasilan Tertentu Berupa Harta Bersih yang Diperlakukan atau Dianggap Sebagai Penghasilan, sepanjang Ditjen Pajak belum melakukan pemeriksaan.
Adapun besaran tarif PPh untuk WP Orang Pribadi sebesar 30 persen, Badan Usaha sebesar 25 persen, dan WP tertentu dikenakan tarif 12,5 persen.
Menurut Sri Mulyani, dari 34 ribu WP atau peserta tax amnesty yang mengajukan Surat Keterangan Bebas (SKB) PPh Pengalihan harta dari Nominee ke pemilik sebenarnya, sebanyak 20 persen atau 6.800 WP ditolak karena berbagai alasan. Salah satunya bukan harta tambahan yang mencapai 9 persen atau sebanyak 612 orang.
“Permohonan SKB yang ditolak alasannya karena harta yang disampaikan untuk mendapatkan fasilitas bebas PPh balik nama harta berbeda dengan harta yang dideklarasikan di program tax amnesty. Mungkin mereka lupa,” paparnya.
Sumber : liputan6.com
http://www.pemeriksaanpajak.com
Kategori:Berita Pajak

Tinggalkan komentar