Sri Mulyani Imbau WP Segera Betulkan SPT demi Hindari Sanksi

Menkeu, Kepala Bappenas dan Gubernur BI Bahas RUU APBN 2018 dengan DPR

Menteri Keuangan (Menkeu), Sri Mulyani Indrawati membuka kesempatan kepada Wajib Pajak (WP) yang tidak ikut program pengampunan pajak (tax amnesty) untuk segera mengungkap seluruh harta di Surat Pemberitahuan (SPT) Masa Pajak Penghasilan (PPh). Jika ditemukan ada harta yang belum dilaporkan, maka akan terkena sanksi dua persen per bulan maksimal 24 bulan atau 48 persen.

Poin ini masuk dalam revisi Peraturan Menteri Keuangan Nomor 118/PMK.03/2016 tentang Pelaksanaan Undang-undang (UU) Nomor 11 Tahun 2016 mengenai Pengampunan Pajak.

Dalam beleidnya, pemerintah memberi kesempatan kepada WP, baik yang ikut tax amnesty maupun tidak, untuk mengungkapkan sendiri harta yang belum dilaporkan dalam Surat Pernyataan maupun dalam Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan dengan membayar PPh sesuai tarif yang diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2017.

PP ini mengatur Pajak Penghasilan Tertentu Berupa Harta Bersih yang Diperlakukan atau Dianggap Sebagai Penghasilan, sepanjang Ditjen Pajak belum melakukan pemeriksaan.

“Waktu sosialisasi tax amnesty oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) tahun lalu, kalau masyarakat tidak ikut tax amnesty dan ketahuan oleh Ditjen Pajak ada harta yang belum dilaporkan di SPT, untuk harta tersebut dianggap sebagai tambahan penghasilan,” tegas Sri Mulyani di kantornya, Jakarta, Jumat (17/11/2017).

Dia menjelaskan, untuk harta yang ditemukan Ditjen Pajak tersebut akan dikenakan PPh dengan tarif normal plus sanksinya. Tarif PPh normal untuk WP Orang Pribadi sebesar 30 persen, Badan Usaha sebesar 25 persen, dan WP tertentu dikenakan tarif 12,5 persen.

“Plus sanksinya 2 persen dikalikan maksimum 24 bulan. Artinya, sanksi ini cukup tinggi jika ditemukan harta itu oleh Ditjen Pajak,” tegas Sri Mulyani.

Sumber : liputan6.com

http://www.pemeriksaanpajak.com

pajak@pemeriksaanpajak.com

 



Kategori:Berita Pajak

Tag:, , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , ,

Tinggalkan komentar