JAKARTA. Bulan madu singkat. Baru saja industri alat berat merasakan manisnya bisnis lantaran kenaikan harga komoditas, eh muncul kabar buruk. Kabar tersebut adalah sepucuk surat keputusan Mahkamah Konstitusi No.15/PUU-XV/2017.
Isinya menolak permohonan uji materi yang diajukan para kontraktor pertambangan atas Undang-Undang No 28 Tahun 2009. Setelah keputusan tersebut diketok, alat berat masih terkena Pajak Kendaraan Bermotor (PKB).
Dasar pengenaan PKB alat berat adalah nilai jual kendaraan bermotor. Tarif yang dikenakan antara 0,1% hingga 0,2%. Sementara bea balik nama besaran tarif pajak sebesar 0,75% untuk penyerahan pertama. Pada penyerahan kedua dan seterusnya dikenakan sebesar 0,075%.
Sekretaris Perusahaan PT United Tractors Tbk Sara K Loebis mengatakan, keputusan Mahkamah Konsitusi itu tidak berdampak langung ke emiten berkode UNTR di Bursa Efek Indonesia itu. Menurut dia, yang terkena dampak adalah konsumen akhir. “Perlu diingat alat berat itu merupakan alat modal kerja. berbeda dengan kendaraan pribadi,” ungkap dia kepada KONTAN, Minggu (19/11).
Ia enggan mengungkapkan apakah dengan pengenaan itu harga alat berat UNTR akan naik dan berpengaruh ke penjualan. Namun, ada kemungkinan putusan itu akan digugat kembali. “Kami masih nunggu asosiasi,” ungkap dia.
Ketua Himpunan Alat Berat Indonesia (Hinabi) Jamaluddin menjelaskan, pihaknya juga belum memutuskan rencana menggugat kembali, sebab harus melalui rapat. “Rapatnya belum,” kata dia.
Dia memastikan, akibat putusan itu perusahaan pengguna alat berat akan terkena dampak cukup berat. “Berefek, tapi tidak langsung, dan kemungkinan daya beli akan turun,” katanya.
Jamaluddin mengibaratkan, keputusan Mahkamah Konstitusi itu seperti pajak yang dikenakan pembeli mobil. Sehingga distributor dan juga pembeli yang menjadi pihak pertama akan terkena dampak. Sementara George Setiadi, Managing Director PT Intraco Penta Prima Servis, mengatakan, permintaan alat berat saat ini sedang tinggi. Soal pajak, “Saya kira tidak terlalu berdampak langsung ke penjualan,” ungkap dia.
Hinabi mencatat, produksi alat berat kuartal III-2017 sebanyak 4.036 unit, naik 59,7% dibanding periode sama tahun lalu 2.527 unit. Tahun ini Hinabi menargetkan produksi 4.200 unit-4.400 unit atau tumbuh dibanding realisasi tahun lalu sebanyak 4.065 unit.
Sumber: Harian Kontan
Kategori:Pemeriksaan Pajak

Tinggalkan komentar