Revisi Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No 118/PMK.03/2017 tentang kemudahan harta yang belum dimasukkan dalam Surat Pernyataan Harta (SPH) atau Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) diduga akan dimanfaatkan untuk pemilik dana gelap, seperti nasabah Indonesia yang memindahkan uangnya sebesar 1,4 miliar dollar AS dari Standard Chartered (Stanchart) di Guernsey, Inggris, ke Singapura.
“Kemudahan aturan SPT itu bisa jadi untuk mengejar pendapatan pajak dari pemilik dana yang selama ini belum melaporkannya ke pemerintah. Apalagi, belakangan ini terungkap banyak orang Indonesia yang menyimpan dana di luar negeri, namun belum ikut program tax amnesty,” kata pengamat ekonomi dari Indef, Bhima Yudhistira Adhinegara, saat dihubungi, Minggu (19/11).
Bhima menambahkan, perburuan pemerintah terhadap pemilik dana di luar negeri terbantu dengan adanya laporan dari otoritas keuangan Singapura, beberapa waktu lalu, tentang adanya orang Indonesia nasabah Stanchart yang memindahkan dananya dari Guernsey, Inggris, ke Singapura.
“Atas laporan itu, pemerintah tidak ingin mengungkap nama-nama nasabah Stanchart. Bagi pemerintah, nasabah pemilik rekening jumbo itu adalah objek pajak sehingga mesti difasilitasi dengan kemudahan aturan,” paparnya.
Menurut Bhima, pemerintah juga harus konsisten dengan laporan sejenis lainnya untuk memburu obyek pajak. “Sebab, banyak dari mereka yang belum melaporkan hartanya ke direktorat jenderal pajak,” ujarnya.
Seperti diketahui, Kementerian Keuangan dalam waktu dekat akan mengeluarkan aturan baru berupa revisi Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No 118/PMK.03/2017. Tujuan dari aturan ini untuk mendorong wajib pajak melaporkan harta yang belum dimasukkan dalam Surat Pernyataan Harta atau Surat Pemberitahuan Tahunan.
Kemudahan tersebut berupa pembebasan wajib pajak dari denda pajak sebesar 200 persen dari tambahan penghasilan wajib pajak peserta tax amnesty (TA) atau bebas denda 2 persen kali 24 bulan yang dikenakan pada wajib pajak non-TA.
Syaratnya, wajib pajak harus melaporkan harta tersebut sebelum Direktorat Jenderal Pajak (DJP) lebih dulu menemukannya.
“Revisi PMK juga akan mengatur kesempatan pada wajib pajak, baik yang ikut TA atau tidak supaya terus memperbaiki compliance agar memasukkan harta-harta yang belum diungkap dalam SPH dan SPT,” kata Menteri Keuangan, Sri Mulyani, pekan lalu.
Sumber : koran-jakarta.com
http://www.pemeriksaanpajak.com
Kategori:Berita Pajak

Tinggalkan komentar