RUU Konsultan Pajak Bisa Jembatani Pembayar Pajak dan Negara

Anggota Komisi XI DPR RI Mukhamad Misbakhun mengaku jika rancangan undang-undang (RUU) Konsultan Pajak sudah masuk RUU Prolegnas Prioritas 2018 urutan ke-38.  Tahap berikutnya, RUU ini menunggu presentasi sebagai inisiatif dari DPR dalam pleno di Badan Legislasi.

Misbakhun berharap, akan ada panja untuk membahas isi RUU dan memanggil pihak  yang berkepentingan dengan aturan pajak ini. Untuk kemudian dirumuskan menjadi konsep dasar RUU Konsultan Pajak.

“Di situ kita akan membahas peran dan tugas konsultan pajak di dalam sistem dan mekanisme penerimaan, daya dukung dalam penerimaan negara, dengan tidak melupakan tugas-tugas profesional mereka, yakni menjembatani antara kepentingan pembayar pajak dan negara,” kata Misbakhun pada seminar nasional ‘Perpajakan Pasca Tax Amnesty untuk Kemandirian Bangsa’ yang digelar Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) Cabang Bandung di Jakarta, Senin (20/11/2017).

Menurut dia, peran konsultan pajak ini harus diatur dalam UU sebagai profesi yang harus memiliki keahlian, ilmu pengetahuan, dan sertifikasi tersendiri. Hal yang akan diatur terutama terkait kewenangan sertifikasi, lembaga yang berhak mengeluarkannya dan peran negara dalam mengatur organisasi konsultan pajak ini.

Misbakhun menegaskan, para konsultan pajak yang bertindak sesuai UU tidak bisa dipidanakan. Pasalnya, UU ini sebagai payung hukum yang sangat penting bagi para konsultan pajak untuk menjalankan tugas profesionalnya.

Nantinya, kata dia, akan ada sertifikasi, baik bagi pensiunan Ditjen Pajak atau yang memiliki keahlian akan mendapatkan penghargaan. Bentuk penghargaan akan diatur dalam aturan organisasi atau UU.

“Seorang pensiunan Ditjen Pajak kan memiliki keahlian, dan itu harus diberikan penghargaan. Di saat rasio konsultan pajak yang masih rendah, sekitar 4000-5000, dengan masuknya pensiunan ini akan menambah jumlah banyak, dengan wajib pajak sekitar 32 juta, aturan yang makin rumit, datangnya pensiunan ini juga memberikan dukungan tersendiri terhadap jumlah konsultan pajak,” terang anggota Baleg itu.

Sumber : liputan6.com

http://www.pemeriksaanpajak.com

pajak@pemeriksaanpajak.com

 



Kategori:Berita Pajak

Tag:, , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , ,

Tinggalkan komentar