Cari Celah, Natuna Kaji Pajak Perusahaan Lepas Pantai

https: img.okeinfo.net content 2017 11 21 320 1817651 cari-celah-natuna-kaji-pajak-perusahaan-lepas-pantai-s6GiVOj5fE.jpg

Pemerintah Kabupaten Natuna, Kepulauan Riau (Kepri), mulai mengkaji pungutan pajak atau retribusi dari perusahaan minyak dan gas (migas) lepas pantai demi menambah pendapatan asli daerah (PAD).

Upaya kajian masih pada tahap pembicaraan awal dengan Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) dan Kementerian Energi danSumber Daya Mineral.

Pemkab mencari celah dari regulasi apakah daerah berpeluang memungut pajak dan retribusi dari industri hulu migas terutama yang beroperasi di lepas pantai. “Ini bukan sebatas keinginan. Kami sudah berkirim surat ke SKK Migas dan Kementerian ESDM,” ujar Bupati Natuna Hamid Rizal di Ranai.

Hamid menjelaskan, langkah memungut pajak tersebut agar tahun depan bisa menambah pendapatan asli daerah (PAD). Hanya, Pemkab Natuna belum menguasai mekanisme pungutan pajak di industri hulu migas yang bisa dipungut daerah.

Pemkab membahas mekanisme itu dengan SKK Migas dan Kementerian ESDM dengan pertimbangan selama ini perusahaan lepas pantai di Natuna tidak dipungut pajak dan retribusi oleh pemda.

Dia memperkirakan, bila pajak atau retribusi dari perusahaan lepas pantai bisa ditarik, akan ada pengaruh besar untuk postur pendapatan. Adapun PAD Natuna 2017 ditargetkan Rp54 miliar. “Saya rasa nilainya cukup besar bisa. Dari pajak listrik non-PLN saja lumayan besar, hitungannya miliaran,” tuturnya.

Wacana pungutan ini sebelumnya datang dari Ketua Komisi III DPRD Natuna, Harken. Dia ingin pungutan tersebut bisa ditarik lewat mekanisme pajak dan retribusi daerah. “Saya rasa di lepas pantai masih ada potensi PAD yang belum tersentuh,” ujar Harken.

Aturan perpajakan hulu migas sebelumnya diatur dalam PP Nomor 79/2010 yang kemudian baru revisi menjadi PP Nomor 27/2017 yang terbit Juli 2017. Hanya, aturan ini tidak menyentuh pajak dan retribusi daerah karena sejatinya pemerintah pusat tidak punya wewenang mengutak-atik pungutan daerah.

Sumber : okezone.com

http://www.pemeriksaanpajak.com

pajak@pemeriksaanpajak.com

 



Kategori:Berita Pajak

Tag:, , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , ,

Tinggalkan komentar