
Indonesian Petroleum Association (IPA) menginginkan pelaksanaan Peraturan Pemerintah (PP) mengenai pajak bagi hasil produksi minyak dan gas bumi (migas) gross split jelas dan transparan. Saat ini PP gross split masih dalam proses penerbitan.
Sekretaris Board of Director IPA Ronald Gunawan mengatakan, Peraturan Pemerintah tentang perpajakan gross split merupakan solusi yang baik untuk menarik minat investasi perusahaan pencari minyak dan gas bumi (migas).
“Rancangan aturan ini saya pikir memiliki semangat yang positif. Ini awal yang baik untuk investasi di sektor migas,” kata Ronald, di Jakarta, Rabu (22/11/2017).
Namun Ronald berharap, dalam pelaksanaan Peraturan Pemerintah tentang perpajakan gross split harus jelas dan transparan. Sehingga tidak menciptakan keresahan baru pada industri hulu migas.
“Nanti jika PP sudah di-approve oleh Presiden, implementasinya harus jelas ke industri supaya waktu diaplikasikan lebih transparan,” ungkapnya.
Ronald pun mengapresiasi langkah pemerintah dalam menyusun RPP gross split, dengan melibatkan pelaku industri hulu migas. IPA pun bersedia memberikan masukan ke pemerintah guna menciptakan iklim investasi yang kondusif dan kemajuan industri hulu migas.
“Terimakasih Kementerian ESDM telah melibatkan kami dalam aturan perpajakan gross split. Beliau beri kesempatan ke IPA memberikan masukan langsung ke Kemenkeu. IPA bersedia kerjasama dengan ESDM dan SKK Migas mencari cara kemudahan invetasi di Indonesia untuk industri migas yang lebih baik,” tutup Ronald.
Sumber : liputan6.com
http://www.pemeriksaanpajak.com
Kategori:Berita Pajak
Tinggalkan komentar