Aset pabrik pengolahan karet sebagai baham vulkanisir ban milik Supraptono Budi Prayogo (60) warga Giripeni Wates di Pedukuhan Dlingo Desa Banyuroto Kecamatan Nanggulan disita Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Kanwil DIY, Selasa (21/11/2017). Kuat dugaan penyitaan tersebut dilakukan karena pemilik pabrik memiliki tunggakan pajak penghasilan dan pajak pertambahan nilai.
Berdasarkan surat perintah penyitaan, aset yang disita berupa tanah dengan luas 2.613 meter persegi dengan taksiran harga mencapai Rp 783 juta atau Rp 300 ribu permeter persegi dan bangunan dengan taksiran harga Rp 300 juta. Kepala seksi Bimbingan Penagihan Ditjen Kanwil Pajak DIY, Andjar Susanto menjelaskan, pemilik pabrik memiliki tunggakan pajak penghasilan dan pajak pertambahan nilai yang belum dibayarkan selama dua tahun dari 2012 hingga 2014.
“Kami menjalankan tugas dan fungsi aparat pajak dengan melakukan penagihan atas tunggakan pajak yang belum dibayar. Ada piutang pajak yang belum dilunasi wajib pajak dalam hal ini pemilik pabrik. Sehingga dilakukan penyitaan aset pabrik,” jelasnya.
Ditjen Pajak Kanwil DIY memberikan tenggat waktu 14 hari kepada Supraptono untuk melunasi piutang pajaknya. Apabila dalam tenggang waktu tersebut tunggakan pajak tidak segera dilunasi, seluruh aset yang telah disita akan dilelang.
“Sebelumnya kami telah memberikan dua kali surat pemberitahuan, terakhir lima hari yang lalu. Tapi tidak segera dibayar sehingga kami lakukan penyitaan dan selanjutnya akan dilakukan pelelangan di Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL),” ujarnya.
Sementara Supraptono mengaku, dari usaha yang dijalankan sejak 2005 ini memiliki tunggakan pajak sekitar Rp 1 miliar. Tunggakan tersebut dialami Supraptono ketika usahanya mulai terpuruk pada 2012 lalu. Karena mengalami pailit, usaha tersebut sudah dikontrakkan ke orang lain sejak 2014.
“Ketika Ditjen Pajak memeriksa aset pabrik, mereka menyampaikan tunggakan pajak diperkirakan hanya Rp 80 juta hingga Rp 85 juta. Saya kaget tunggakannya jadi Rp 1 miliar karena ada aturan yang belum tau. Kemudian saya cicil setiap bulan dan minta keringanan karena usahanya terpuruk. Ketika diperiksa saya juga sudah menyampaikan usaha sedang rugi,” ungkapnya.
Selama ini tambah Supraptono, pihaknya tidak pernah menerima keterangan atau informasi dari Ditjen Pajak terkait pembayaran tunggakan pajak. “Saya sudah iklas aset saya disita dan tidak bisa apa-apa. Mau mengajukan pailit juga tidak bisa karena aset terakhir saya sudah disita,” tuturnya sedih.
Sumber : krjogja.com
http://www.pemeriksaanpajak.com
Kategori:Berita Pajak

Tinggalkan komentar