
Senat Amerika Serikat telah mengesahkan Undang-Undang Reformasi Pajak. Dengan aturan baru itu, tarif dan sistem perpajakan Amerika akan berubah.
Menteri Keuangan Sri Mulyani mengatakan kebijakan tersebut akan mempengaruhi praktik perpajakan internasional, baik yang menggunakan rezim worldwide maupun territorial. “Efeknya ke negara lain dan Indonesia masih dibahas,” ujarnya di Direktorat Jenderal Pajak, Jakarta, Rabu, 6 Desember 2017.
Dia menuturkan pemerintah akan tetap mencoba melindungi kepentingan Indonesia dalam perubahan tersebut. “Sehingga kepentingan dari pemungutan pajak di Indonesia dan hak-hak untuk memungut pajak tidak tererosi dengan adanya perubahan kebijakan di negara lain,” ucapnya.
Dalam revisi Undang-Undang Reformasi Pajak, pemerintah Amerika berencana memangkas tarif pajak badan dan beberapa tarif pajak orang. Amerika yang tadinya menganut worldwide tax systemjuga akan beralih menjadi territorial tax system.
Perubahan tersebut dinilai akan mendorong pertumbuhan ekonomi dan penerimaan pajak. Di sisi lain, reformasi pajak yang diajukan Presiden Donald Trump dinilai lebih menguntungkan orang kaya dan defisit negara akan tumbuh lebih cepat dibanding realisasi keuntungan dari kebijakan tersebut.
Sumber : tempo.co
http://www.pemeriksaanpajak.com
Kategori:Berita Pajak
Tinggalkan komentar