Pemerintah menggelar rapat koordinasi (rakor) untuk mematangkan aturan pajak bisnis online (e-commerce). Ada tiga poin penting yang dibahas pemerintah dan akan menjadi pertimbangan dalam aturan pajak tersebut.
Rakor ini dipimpin Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Darmin Nasution. Dihadiri oleh Menteri Keuangan (Menkeu), Sri Mulyani Indrawati; Menteri Komunikasi dan Informatika, Rudiantara; Gubernur Bank Indonesia (BI), Agus Martowardojo; serta Direktur Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan, Heru Pambudi.
Sri Mulyani mengatakan, pemerintah ingin menciptakan kesetaraan level of playing field antara bisnis konvensional dan online, baik domestik maupun asing. Aturan pajak ini akan dituangkan dalam bentuk Peraturan Menteri Keuangan (PMK).
“Kami membahasnya untuk mendapatkan masukan dari menteri terkait, untuk dikeluarkan walaupun dalam bentuk PMK karena ini berpengaruh sangat luas, jadi kami perlu menyampaikannya kepada Pak Presiden. Desain ini semoga bisa kami matangkan dalam rakor,” jelasnya di kantor Kemenko Bidang Perekonomian, Jakarta, Kamis (7/12/2017).
Poin kedua, Sri Mulyani menjelaskan, Presiden meminta agar Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) yang menjadi mitra perusahaan e-commerce mendapat perlakuan perpajakan yang baik. Sebelumnya dia mengaku pemerintah sedang mengkaji besaran tarif pajak yang akan dikenakan bagi UMKM yang berjualan secara online di sebuah marketplace.
Ketiga, sambungnya, menciptakan kesetaraan perlakuan pajak bagi perdagangan antar negara (cross border). “Kami ingin melindungi pelaku industri dalam negeri, menciptakan kesetaraan terhadap importir,” ujar mantan Direktur Pelaksana Bank Dunia itu.
Sumber : liputan6.com
http://www.pemeriksaanpajak.com
Kategori:Berita Pajak

Tinggalkan komentar