Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati menyatakan semua perusahaan yang ada dan mendapatkan penghasilan dari Indonesia wajib melakukan kewajiban dalam membayar pajak. Hal ini sesuai dengan perundangan-undangan yang berlaku baik untuk perusahaan dalam maupun dari luar negeri.
“Ini adalah bahwa seluruh perusahaan yang dapat sumber pendapatannya dari RI maka dia merupakan subjek pajak Indonesia,” ungkapnya di JCC Senayan, Jakarta, Kamis (7/12/2017).
Menurutnya, tidak hanya itu semua perusahaan yang menjadi objek pajak Indonesia harus membayarkan kewajibannya baik dari pajak pertambahan nilai (PPN) maupun pajak penghasialn (PPh).
“Kalau PPh korporasi sebagai penyedia platform atau aplikasi maupun sebagai player yang mendapatkan keuntungan karena adanya platform tersebut,” jelasnya.
Selain itu iya menyatakan semua perusahaan di tidak bedakan baik untuk perusahaan dalam maupun dalam negeri. Seperti Google yang sudah membayarkan kewajiban pajaknya untuk 2015 maka perusahaan lainnya juga akan sama.
“Jadi kita akan gunakan prinsip yang sama untuk perusahaan-perusahaan yang memberikan services yang sama,” jelasnya.
“Settlement terhadap Google itu untuk 2015 dan itu karena ada kepercayaan dalam informasi perpajakan jadi kami enggak lakukan statement melebihi, prinsipnya adalah melebihi apa yang diperbolehkan oleh UU,” tukasnya.
Sumber : okezone.com
http://www.pemeriksaanpajak.com
Kategori:Berita Pajak

Tinggalkan komentar