Barang E-commerce asing akan kena bea masuk

JAKARTA. Pemerintah akan menyamakan perlakuan perpajakan bagi seluruh barang e-commerce, baik dari dalam negeri maupun dari luar negeri. Karenanya, ke depan semua barang dagangan e-commerce dari luar negeri yang dikirim ke Indonesia akan dikenakan bea masuk.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Darmin Narsution mengatakan, pemerintah akan mengenakan bea masuk bagi barang e-commerce dari luar negeri. “Tapi sekarang belum. Kan ada ketentuan internasional bahwa jangan ada dulu hal khusus untuk perdagangan cross-border yang tidak besar,” katanya jumat (8/12).

Menurut Darmin, kini barang e-commerce dari luar negeri masih bebas bea masuk, kecuali untuk barang yang bernilai besar. Menurutnya, kini ada aturan di perpajakan bahwa barang kiriman impor dengan nilai sampai US$ 100 Tidak dikenakan bea masuk.

Menteri Keuangan Sri Mulyanin Indrawati bilang pemerintah membahas secara khusus perlakuan perdagangan cross-border karena banyak sekali barang dari merchant luar negeri yang bisa dibeli oleh masyarakat Indonesia.

Sumber: Harian Kontan

http://www.pemeriksaanpajak.com

pajak@pemeriksaanpajak.com



Kategori:Berita Pajak

Tag:, , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , ,

Tinggalkan komentar