Anda Punya Kendaraan Bermotor Lebih dari Satu? Pemutihan Pajak juga Berlaku, Silakan Manfaatkan!

Anda Punya Kendaraan Bermotor Lebih dari Satu? Pemutihan Pajak  juga Berlaku, Silakan Manfaatkan!

Pemberian keringanan pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) yang akan digelar lusa, tidak hanya berlaku bagi wajib pajak yang memiliki satu kendaraan bermotor.

Menurut Kepala Badan Pengelolaan Pajak dan Retribusi Daerah Pemprov Sumut Sarmadan Hasibuan, ketentuan ini juga berlaku bagi para pemilik kendaraan yang lebih dari satu unit. Baik kendaraan roda dua maupun roda empat.

Wajib pajak yang memiliki kendaraan lebih dari satu tersebut hanya akan dikenakan pajak progresif seperti biasanya.

“Walau punya lebih dari dua kendaraan juga bisa. Kita akan bebaskan denda tunggakan PKB meskipun sudah lebih dari lima tahun (menunggak). Yang dibebaskan itu dendanya, yang tetap dibayar itu biaya pokok PKB,” kata Sarmadan saat dihubungi, Rabu (13/12/2017).

“Begitu juga dengan BBNKB. Walau pun wajib pajak punya lebih dari dua kendaraan, juga tetap dibebaskan. Kalau BBNKB tidak bayar apapun, termasuk biaya pokok untuk balik nama pertama, kedua dan seterusnya,” sambung Sarmadan.

Sumber : tribunnews.com

http://www.pemeriksaanpajak.com

pajak@pemeriksaanpajak.com

 



Kategori:Berita Pajak

Tag:, , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , ,

Tinggalkan komentar