
Kementerian Perindustrian (Kemenperin) mendesak Kementerian Keuangan (Kemenkeu) segera menurunkan tarif Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) guna menstimulus pengembangan mobil listrik di Indonesia. Peraturan Presiden (Perpres) mengenai mobil listrik diharapkan meluncur awal 2018.
“Kami minta PPnBM diturunkan karena selama ini mahal,” kata Sekretaris Jenderal Kemenperin, Haris Munandar saat ditemui di Hotel Fairmont, Jakarta, Rabu (13/12/2017)
Dia mengaku, usulan penurunan tarif PPnBM mobil listrik sudah disampaikan kepada Kementerian Keuangan. Sayangnya, belum ada jawaban. Dalam hal ini, menyangkut Undang-undang Nomor 42 Tahun 2009 yang merupakan perubahan ketiga atas UU Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan PPnBM.
“Usulan PPnBM sudah disampaikan (ke Kemenkeu), tapi belum ada jawaban. Ini ada aturan di UU 42/2009 dan insentif lain pada Peraturan Pemerintah 36/2008. Acuannya UU, maka perlu ada revisi UU,” jelas Haris.
Haris berharap, usulan penurunan PPnBM untuk mobil listrik dapat disetujui segera. Targetnya di awal tahun depan seiring penerbitan Perpres terkait mobil listrik. “Kami ingin secepatnya. Awal tahun depan kalau bisa barengan dengan Perpres mobil listrik,” ujar dia.
Asal tahu, Kemenperin bakal melakukan uji coba terhadap dua model dari 10 mobil listrik milik Mitsubishi pada akhir Desember 2017. “Produksi mobil listrik sampai dengan 2025 diharapkan mencapai 400 ribu unit dari dalam negeri,” ujar Haris.
Sumber : liputan6.com
http://www.pemeriksaanpajak.com
Kategori:Berita Pajak
Tinggalkan komentar