Penerimaan negara sekarang tidak lagi bergantung pada komoditas melainkan pada penerimaan pajak. Sebagai penerimaan utama ternyata rasio jumlah pajak (tax ratio) Indonesia masih belum maksimal.
Direktur Potensi, Kepatuhan dan Penerimaan Pajak Yon Arsal mengatakan, Indonesia tergantung pada penerimaan PPh yang kemudian diikuti PPN dan cukai hingga properti walaupun kontribusinya kecil. Karena baseline pajaknya tergantung pada PPH, maka kapan seseorang dipajaki tentu ketika penghasilannya sudah di atas Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP).
“Kalau lihat PTKP Indonesia dalam hitungan dolar AS 2017, Indonesia, Thailand, Filipina, Vietnam, dibanding negara tetangga PTKP Indonesia sedikit lebih rendah dibanding Vietnam,” tuturnya di Hotel Jeep Station Indonesia, Bogor, Jawa Barat, Rabu (13/12/2017).
Namun, kata dia, penghasilan dengan PTKP lebih tinggi itu menunjukan bahwa basis pajak atau orang yang dikenai pajak lebih sedikit. Jika dibandingkan dengan Malaysia, Indonesia PTKP Rp54 juta per tahun, sementara Malaysia Rp28 juta per tahun.
“Artinya, di Malaysia orang berpengahsilan Rp28 juta, di Indonesia Rp54 juta ke bawah tak perlu bayar pajak. Segi PTKP per kapita basis kita tidak dipajaki, contoh policty berpengaruh terhadap baseline, tax base tidak dipajaki di depan penerimaan tidak ada ujungnnya tax rationya,” ujarnya.
Apalagi, UMR yang ditetapkan sekarang berad di bawah PTKP, sebagai contoh di Jakarta saja PTKP 134% dibandingkan UMR. Sepanjang UMR tidak PTKP maka seluruhnya tidak akan dikenai pajak.
“Karena banyak tidak masuk penerimaan pembayar pajak, tentu ini penerimaan tidak maksimal. Kemudian dalam konteks PPKP, Penghasilan Pengusaha Kena Pajak (PPKP) Rp4,8 miliar per tahun. Dibanding negara lain sebenarnya kita empat kali lipat lebih tinggi dibanding Malaysia. Orang jadi objek PPKP terbatas hanya usaha tertentu yang dominan,” katanya.
Dia melanjutkan, di Vietnam itu PPKP kecil sudah kena pajak artinya semua orang yang jadi pengusaha sudah dikenakan pajak. Sehingga ada kewajiban menyetorkan PPn dan memungut PPn. “Diskusi awal disampaikan tax ratio dituliskan tentuk komparasi antara negara banyak faktor diperhatikan. Kedua diformulasikannya, ketiga sistem pajak apa melandasi itu,” tandasnya.
Sumber : okezone.com
http://www.pemeriksaanpajak.com
Kategori:Berita Pajak

Tinggalkan komentar